banner ptaa

 

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 80

Komitmen Kami dalam Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

 

Selamat datang di halaman Standar Pelayanan Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 1351/KPTA.W17-A/SK.HK1.2/VII/2025 yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2025, kami berkomitmen untuk menyediakan tolok ukur pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak para pencari keadilan. Standar ini disusun guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Keputusan ini mengikat dan diinstruksikan kepada seluruh pejabat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukumnya untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Secara garis besar, dokumen Standar Pelayanan Peradilan ini mengatur lima aspek utama pelayanan kami:

  1. Penerimaan dan Pendaftaran Perkara Banding (Bab I)
    Mengatur prosedur ketat dan batas waktu penyelesaian administrasi perkara sejak berkas diterima dari Pengadilan Agama pengaju, proses pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Sidang secara cepat melalui aplikasi SIPP Banding.
  2. Proses Persidangan & Perkara Prodeo (Bab II)
    Menetapkan jangka waktu penyelesaian perkara banding, yaitu paling lambat 14 hari untuk perkara perceraian dan 28 hari untuk perkara non-perceraian. Bab ini juga memuat kejelasan prosedur bagi masyarakat tidak mampu yang mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo), baik prodeo murni maupun yang didanai DIPA.
  3. Pengiriman Produk Pengadilan (Bab III)
    Menjamin kepastian hukum pascaputusan, termasuk tata cara pengembalian berkas ke Pengadilan Agama pengaju, penyampaian salinan putusan kepada para pihak, penerbitan Akta Cerai, hingga pelaksanaan sidang ikrar talak dan perlindungan hak-hak mantan istri.
  4. Pelayanan Informasi (Bab IV)
    Menyediakan akses layanan informasi terhadap putusan banding secara online melalui situs resmi (www.pta-samarinda.go.id) dan email (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.gmail.com) dengan jaminan perlindungan privasi melalui pengaburan identitas pihak berperkara. Kami berkomitmen memberikan jawaban atas permohonan informasi selambat-lambatnya dalam waktu 5 hari kerja.
  5. Pelayanan Pengaduan (Bab V)
    Menyediakan wadah bagi masyarakat atau pencari keadilan yang ingin menyampaikan keluhan atau melaporkan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku oleh Hakim maupun ASN. Pengaduan dapat diajukan secara mudah melalui aplikasi SIWAS MA-RI, email, telepon, faksimile, surat, maupun meja pengaduan langsung.

Melalui penerapan Standar Pelayanan Peradilan ini, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda siap memberikan pelayanan yang prima, profesional, dan berintegritas demi tercapainya keadilan yang mendasar bagi seluruh lapisan masyarakat.

Unduh Dokumen Resmi:
Untuk membaca rincian lengkap pasal demi pasal mengenai prosedur, hak-hak Anda, serta batas waktu pelayanan kami, silakan mengunduh dokumen SK Standar Pelayanan Peradilan melalui tautan berikut:
[Link Unduh Dokumen SK Standar Pelayanan Peradilan Tahun 2025]

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337

Fax: 0541-746702

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396