banner ptaa

 

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 5777

SEJARAH TERBENTUKNYA PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA

   Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, pembentukannya bermula dari Peraturan Pemerintah Nomor : 45 Tahun 1957, tanggal 5 Oktober 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Islam dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Islam Provinsi (PAMAP) di wilayah Indonesia selain Jawa Madura dan sebagian Kalimantan.

     Dengan Surat keputusan Menteri Agama Nomor : 4 Tahun 1958, tanggal 6 Maret 1958 didirikan Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah Provinsi (PAMAP) yang secara resmi diresmikan sejak tanggal 1 Juli 1958 dan berkedudukan di Banjarmasin.

     Penempatan kedudukan PAMAP di Banjarmasin didasarkan bahwa Banjarmasin adalah Ibukota Provinsi Kalimantan pada tahun 1950 ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 1981, tanggal 24 Pebruari 1981 ditetapkan pemindahan kedudukan dari Banjarmasin ke Samarinda dan sebagai realisasi dari pelaksanaan keputusan Menteri Agama tersebut, tanggal 1 September 1981 pemindahan karyawan dilaksanakan.

    Pada tahun 1983 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 76 Tahun 1983 dibentuklah Mahkamah Syar’iah Propinsi baru di Samarinda Kalimantan Timur yang kemudian sebutannya berubah menjadi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda  pada saat itu meliputi wilayah hukum Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kabupaten Kota Baru di Kalimantan Selatan.  

      Pada tahun 1992 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 95 Tahun 1982, tanggal 28 Oktober 1982 dibentuklah Pengadilan Tinggi Agama cabang Pontianak yang selanjutnya disusul dengan penyerahan wilayah Propinsi Kalimantan Barat ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada tanggal 14 Maret 1984. Dua tahun berikutnya  pada tahun 1986 dibentuk cabang Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 207 Tahun 1986 dengan wilayah hukumnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1987 meliputi wilayah hukum Propinsi Kalimantan Tengah. Sejak penyerahan wilayah hukum tersebut, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda hanya meliputi wilayah hukum Propinsi Kalimantan  Timur, setelah Kota Baru yang semula adalah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

     Pada tahun 1984, tepatnya tanggal 18 Januari 1984 berkenaan dengan tanggal 14 Rabi’ul Akhir 1404 H. Oleh Menteri Agama RI, Bapak H. Munawir Sazali, gedung Pengadilan Tinggi Agama Samarinda diresmikan pengaoperasiannya. Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda  sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, wilayah hukum Provinsi Kalimantan Timur ketika itu meliputi Kabupaten Daerah Tk. II Kutai, Kabupaten Daerah Tk. II Bulungan, Kabupaten Daerah Tk. II Berau, Kabupaten Daerah Tk. II Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.    

TUJUAN
1.  Meningkatkan kemampuan dan Kinerja Pengadilan agar lebih efektif dan efisien;
2.  Meningkatkan Akutabilitas dan Teransparansi Peradilan;
3.  Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan.

SASARAN YANG INGIN DICAPAI
1.  Menyelenggarakan kekuasaan Kehakiman Yang mandiri, berwibawa dan tidak memihak
2.  Meningkatkan profesionalisme dan pelayanan lembaga Peradilan kepada masyarakat dan pencari keadilan
3.  Menyelenggarakan pengorganisasian Peradilan Agama.
4.  Meninkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.

PIMPINAN PTA SAMARINDA DARI MASA KE MASA :

  1. KH. Salman Jalil ( sampai 1958)
  2. KH. Mastur Jahri, M.A. (1958 sampai 1962)
  3. KH. Mujtaba Ismail, M.A. (1962 sampai 1992
  4. Drs. Ahmad Slamet (1992 sampai 1993)
  5. Drs. H. Andi Samsu Alam, S.H. (1993 sampai 1996)
  6. Drs. H. Abdul Hakim (1996 sampai 1998)
  7. Drs. Rusydi Sabri, S.H. (1998 sampai 2000)
  8. Drs. H. M. Zainal Imamah, S.H., M.H. (2000 sampai 2003)
  9. Drs. H. Mahlan Umar, S.H., M.H. (2003 sampai 2006)
  10. Drs. H. Muhammad Arsyad, S.H., M.H. (2006 sampai 2008)
  11. Drs. H. Idris Mahmudy, S.H., M.H. (2008 sampai 2010)
  12. Drs. H. Saleh Puteh, S.H. (2010)
  13. Drs. Yasmidi, S.H. (2010 sampai 2012)
  14. Drs. H. Syamsul Falah, S.H., M.Hum.(2012 sampai 2014)
  15. Drs. H. M. Yamin Awie, S.H., M.H. (2014 sampai 2017)
  16. Dr. Bumyamin Alamsyah, S.H., M.Hum. (2017 sampai 2019)
  17. Dr. H. A.Choiri, S.H., M.H. (2019 sampai 2020)
  18. Drs. Sukiman BP, S.H., M.H. (2020 sampai 2021)
  19. Drs. H. M. Manshur, S.H., M.H. (2021 sampai 2022)
  20. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. (2022 sampai 2023)
  21. H. Helminizami, S.H., M.H. (2023 sampai Sekarang)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48