Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Dalam rangka membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Pengadilan Agama Tanjung Redeb menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. Hal ini merupakan bentuk publikasi yang memberi pesan bahwa pimpinan dan jajaran pegawai Pengadilan Agama Tanjung Redeb sepakat berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Acara dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tanjung Redeb. Hadir dalam acara tersebut Bupati Kabupaten Berau, Bapak H. Muharram, S.Pd., M.M., Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Bapak Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H., Kepala Kepolisian Resort Berau, Bapak AKBP. Pramuja Sigit Wahono, S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Bapak D.B. Susanto, S.H., M.H., Asisten I Pemerintah Kabupaten Berau, Bapak Anwar, seluruh Pegawai dan Honorer Pengadilan Agama Tanjung Redeb.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb saat menyampaikan sambutan
Dimulai dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, acara dilanjutkan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Bapak Uray Gapima Aprianto, M.H. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas merupakan langkah awal dalam rangka implementasi mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk itu, agar pelaksanaannya berjalan dengan sukses, Pengadilan Agama Tanjung Redeb membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh mitra kerja terutama para pencari keadilan atau masyarakat yang berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Redeb. Sebagai instansi pemerintah yang memberikan fungsi pelayanan, Pengadilan Agama Tanjung Redeb menyadari pentingnya komitmen untuk memerangi korupsi. Untuk itu kepada para pengguna layanan, telah disampaikan secara terbuka bahwa pelayanan yang diberikan adalah bebas biaya dan bebas gratifikasi serta pungutan liar.
Bupati Berau menyampaikan sambutan dan dukungan
Selanjutnya Bupati Berau, H. Muharram, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Berau sangat mendukung sepenuhnya upaya Pengadilan Agama Tanjung Redeb untuk mencegah korupsi dan bersih melayani, karena untuk semua Organisasi Perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Berau juga melakukan hal yang sama sehingga dalam pelayanan benar-benar dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat, adanya kepastian dalam biaya serta terhindarnya dari praktek-praktek pungutan liar (pungli). Bupati Berau juga menyampaikan suksesnya melawan korupsi adalah integritas. Dan itu ada dalam nilai-nilai ajaran agama juga ada dalam peraturan dan ketentuan dalam kepegawaian.
Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Bersama Naskah Perjanjian Aparatur Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Drs. Anwaril Kubra, M.H., dan puncak komitmen Pengadilan Agama Tanjung Redeb ditandai dengan kegiatan Penandatangan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) secara bergilir dimulai Yang menyatakan, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb Bapak Uray Gapima Aprianto, M.H., Yang Menyaksikan, Bupati Berau Bapak H. Muharram, S.Pd., Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Bapak Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H., Kepala Kepolisian Resort Berau Bapak AKBP. Pramuja Sigit Wahono, S.IK., dan Kepala Kejaksaan Negeri Berau Bapak D.B. Susanto, S.H., M.H. Kemudian acara diakhiri dengan fhoto bersama dan makan siang. (*sb)
Fhoto bersama setelah Penandatangan Piagam Pembangunan Zona Integritas