Kegiatan Rekonsiliasi PPNPN di Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan
Balikpapan | www.pa-balikpapan.go.id
Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, di mana peserta PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) ditetapkan batas bawah gaji untuk perhitungan iuran JKN adalah minimal Upah Minimum Kabupaten/Kota. BPJS kota Balikpapan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional cabang Balikpapan mengundang beberapa satuan kerja yang dibagi beberapa sesi dari tanggal 16-25 Januari 2019. Pada hari Kamis, 24 Januari 2019 BPJS Kota Balikpapan melakukan kegiatan rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran PPNPN Pengadilan Agama Balikpapan periode Januari-Desember 2018 yang diikuti oleh Dina Hidayatina (Kasubag Kepegawaian) dan Yuri Adi Dharma (Bendahara)
Widi Djatmiko (Pengadministrasi Kepesertaan BPJS Kota Balikpapan) melakukan rekonsiliasi Jumlah Pekerja besaran iuran Jaminan Kesehatan untuk periode Januari-Desember 2018. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut dan terhitung mulai bulan Oktober 2018, sehingga hasil rekonsiliasi terdapat kurang bayar dari bulan Oktober-Desember 2018, hal ini dikarenakan dari peraturan tersebut perhitungan iuran berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. (YR)
Balikpapan | www.pa-balikpapan.go.id