banner ptaa

 

on . Dilihat: 1615

Kegiatan Rekonsiliasi PPNPN di Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan

Balikpapan | www.pa-balikpapan.go.id

Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, di mana peserta PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) ditetapkan batas bawah gaji untuk perhitungan iuran JKN adalah minimal Upah Minimum Kabupaten/Kota. BPJS kota Balikpapan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional cabang Balikpapan mengundang beberapa satuan kerja yang dibagi beberapa sesi dari tanggal 16-25 Januari 2019. Pada hari Kamis, 24 Januari 2019 BPJS Kota Balikpapan melakukan kegiatan rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran PPNPN Pengadilan Agama Balikpapan periode Januari-Desember 2018 yang diikuti oleh Dina Hidayatina (Kasubag Kepegawaian) dan Yuri Adi Dharma (Bendahara)

Widi Djatmiko (Pengadministrasi Kepesertaan BPJS Kota Balikpapan) melakukan rekonsiliasi Jumlah Pekerja besaran iuran Jaminan Kesehatan untuk periode Januari-Desember 2018. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut dan terhitung mulai bulan Oktober 2018, sehingga hasil rekonsiliasi terdapat kurang bayar dari bulan Oktober-Desember 2018, hal ini dikarenakan dari peraturan tersebut perhitungan iuran berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. (YR)

Balikpapan | www.pa-balikpapan.go.id

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48