Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
Sosialisasi E-Court Bagi Advokat Di Pengadilan Agama Tenggarong
www.pa-tenggarong.go.id | Senin, 21 Januari 2019
Sosialisasi E-Court Bagi Advokat Di Pengadilan Agama Tenggarong dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 pada pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Tenggarong. Acara sosialisasi ini di awali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Bapak Dr. H. Sukri HC, M.H. dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Branch Manager Bank Syariah Mandiri Kutai Kartanegara Ibu Fifi Marlina Satyastuti, S.E. Acara ini dihadiri Hakim Pengadilan, Panitera, Sekretaris, Karyawan/ti Pengadilan Agama Tenggarong, Advokat serta tamu undangan.
Bapak Dr. H. Sukri HC, M.H. menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Mahkamah Agung RI karena keberadaan E-Court mempermudah dan memperjelas bagi Advokat. E-Court merupakan kebijakan yang fenomenal. Bagi para Advokat untuk menggunakan E-Court harus memiliki 3 (tiga) syarat yaitu harus punya KTP, Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah yang sah dan legal yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi. Disela itu juga hari ini merupakan sosialisasi perma No. 3 Tahun 2018 yang lebih kita kenal dengan sebutan E-Court. Dan mengapresiasikan peresmian E-Court karena saat launcing di Balikpapan.
Selanjutnya acara sosialisasi E-Court ini di isi dengan materi yang di berikan oleh Bapak Yogi Pranata dari Bank Syariah Mandiri mengenai pendaftaran sampai mendapatkan nomer perkara.
Acara sosialisasi E-Court diakhiri dengan pembacaan doa dan dilanjutkan dengan foto bersama (4gu5)
www.pa-tenggarong.go.id | Senin, 21 Januari 2019
Sosialisasi E-Court Bagi Advokat Di Pengadilan Agama Tenggarong dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 pada pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Tenggarong. Acara sosialisasi ini di awali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Bapak Dr. H. Sukri HC, M.H. dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Branch Manager Bank Syariah Mandiri Kutai Kartanegara Ibu Fifi Marlina Satyastuti, S.E. Acara ini dihadiri Hakim Pengadilan, Panitera, Sekretaris, Karyawan/ti Pengadilan Agama Tenggarong, Advokat serta tamu undangan.
Bapak Dr. H. Sukri HC, M.H. menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Mahkamah Agung RI karena keberadaan E-Court mempermudah dan memperjelas bagi Advokat. E-Court merupakan kebijakan yang fenomenal. Bagi para Advokat untuk menggunakan E-Court harus memiliki 3 (tiga) syarat yaitu harus punya KTP, Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah yang sah dan legal yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi. Disela itu juga hari ini merupakan sosialisasi perma No. 3 Tahun 2018 yang lebih kita kenal dengan sebutan E-Court. Dan mengapresiasikan peresmian E-Court karena saat launcing di Balikpapan.
Selanjutnya acara sosialisasi E-Court ini di isi dengan materi yang di berikan oleh Bapak Yogi Pranata dari Bank Syariah Mandiri mengenai pendaftaran sampai mendapatkan nomer perkara.
Acara sosialisasi E-Court diakhiri dengan pembacaan doa dan dilanjutkan dengan foto bersama (4gu5) Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE