PA Penajam Bahas Reformasi Birokrasi, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

PA Penajam, Penajam – Pada Hari Kamis (23/09) Pengadilan Agama Penajam melaksanakan kegiatan pembinaan melalui pembahasan materi Reformasi Birokrasi yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Penajam. Kegiatan tersebut menghadirkan Ibu Nur Rizka Fani, S.H. sebagai narasumber dan Bapak Adi Irawan sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Ibu Nur Rizka Fani menjelaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan proses perubahan yang dilakukan secara sistematis, meliputi restrukturisasi organisasi, penyempurnaan proses bisnis, penguatan integritas, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Reformasi birokrasi diarahkan untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Materi juga membahas sejumlah tujuan utama reformasi birokrasi, di antaranya meningkatkan efektivitas kebijakan publik, menekan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mengoptimalkan perencanaan serta evaluasi program, mempercepat pelayanan publik, mengoptimalkan penggunaan anggaran, serta menyederhanakan prosedur administrasi melalui pemanfaatan teknologi.

Lebih lanjut, reformasi birokrasi berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, orientasi pada hasil, dan partisipasi publik. Penerapan prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat membangun tata kelola pemerintahan yang profesional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks Peradilan Agama, materi turut menyoroti sejumlah program prioritas pembaruan peradilan, antara lain penyelesaian perkara tepat waktu, pengelolaan sumber daya manusia, keterbukaan informasi publik melalui website, peningkatan pelayanan publik, implementasi sistem administrasi perkara, program Justice For All, serta penguatan pengawasan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Penajam diharapkan terus memperkuat pemahaman dan komitmen aparatur terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi tidak hanya berorientasi pada perubahan tata kelola, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(Lis.PA-Pnj)
