Pengadilan Agama Bontang Tetapkan Kandidat Agen Perubahan Tahun 2026
Bontang, 6 Januari 2026 – Pengadilan Agama Bontang Kelas II melaksanakan rapat Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2026 pada Selasa (6/1) pukul 14.00 WITA bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Undangan Nomor 20/KPA.W17-A6/HM3.1.3/I/2026 dan diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, para Hakim, ASN, serta CPNS.
Rapat bertujuan untuk menetapkan kandidat Agen Perubahan yang diharapkan mampu menjadi penggerak perubahan serta mendukung percepatan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Bontang. Dalam rapat tersebut disampaikan kriteria umum dan kriteria khusus calon Agen Perubahan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama Bontang.

Berdasarkan hasil pembahasan rapat, ditetapkan empat orang kandidat Agen Perubahan Tahun 2026, yaitu Agus Fajri, Grace Ramayani Effendi, A.Md., Rahmad Prasetya Ramadhan, A.Md., T., dan Linda Arista Meylina, S.H. Keempat kandidat tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.

Pemilihan Agen Perubahan akan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan secara daring oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Bontang. Diharapkan seluruh pegawai dapat berpartisipasi aktif guna mewujudkan proses pemilihan yang transparan, objektif, dan akuntabel. (NI)
