banner ptaa

 

on . Dilihat: 24

Rukun Lagi, Mediasi Berhasil Dengan

Pencabutan Perkara!

Mediasi PA Penajam

PA Penajam, Penajam-Rabu, (29/10) Melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada penyelesaian damai, Mediator Hakim Pengadilan Agama (PA) Penajam Ibu Nahdiyanti, S.H.I., M.H kembali berhasil mendamaikan para pihak dengan hasil pencabutan perkara cerai gugat dengan Nomor: 423/Pdt.G/2005/PA.Pnj keberhasilan mediasi ini sekaligus mencerminkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam membuka ruang dialog yang sehat sehingga tercapainya kesepahaman antara pihak Penggugat dan Tergugat.

Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi PA Penajam, mediator melakukan upaya damai dengan nasehat dan saran serta gambaran apabila terjadi perceraian dampaknya akan buruk terhadap kedua belah pihak keluarga masing-masing.

Keberhasilan mediasi kali ini, menambah deretan panjang Hakim Mediator PA Penajam, dalam hal memaksimalkan penyelesaian perkara dengan upaya damai. (Fani-Pnjm)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48