Rukun Lagi, Mediasi Berhasil Dengan
Pencabutan Perkara!

PA Penajam, Penajam-Rabu, (29/10) Melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada penyelesaian damai, Mediator Hakim Pengadilan Agama (PA) Penajam Ibu Nahdiyanti, S.H.I., M.H kembali berhasil mendamaikan para pihak dengan hasil pencabutan perkara cerai gugat dengan Nomor: 423/Pdt.G/2005/PA.Pnj keberhasilan mediasi ini sekaligus mencerminkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam membuka ruang dialog yang sehat sehingga tercapainya kesepahaman antara pihak Penggugat dan Tergugat.
Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi PA Penajam, mediator melakukan upaya damai dengan nasehat dan saran serta gambaran apabila terjadi perceraian dampaknya akan buruk terhadap kedua belah pihak keluarga masing-masing.
Keberhasilan mediasi kali ini, menambah deretan panjang Hakim Mediator PA Penajam, dalam hal memaksimalkan penyelesaian perkara dengan upaya damai. (Fani-Pnjm)
