banner ptaa

 

on . Dilihat: 333

Pengadilan Agama Penajam Gelar Rapat Penyusunan Laporan Kegiatan/Laporan Tahunan 2025

Laporan Tahunan 2025 3

PA Penajam, Penajam-Kamis (16/10) tim evaluator dan tim penyusunan laporan kegiatan Tahun 2025 Pengadilan Agama Penajam mengikuti rapat di Ruang Media Center pada 14.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Penajam Yang Mulia (YM) Bapak Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I., dan diikuti oleh Wakil Ketua PA Penajam YM Ibu Nahdiyanti, S.H.I., M.H., Ibu-Ibu Hakim PA Penajam Nur Rizka Fani, S.H., dan Ibu Vidya Nurchaliza, S.H., Panitera PA Penajam Bapak Muhammad Hamdi, S.H., M.Hum., Sekretaris PA Penajam Ibu Indra Yanita Yuliana, S.E., M.Si., Kepala Sub Bagiam Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) PA Penajam, Bapak Awaluddin Nur, S.H.I., menjadi mederator notulis dan operator dalam rapat tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja (PPPK) PA Penajam, Bapak Damai Azizu S.Kom, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Hibah PA Penajam, Bapak Sugeng Nur Cahyono, S.P., Ibu Nur Intan Vadiah, dan Saudari Nur Rizki Fahliani, mengikuti dengan antusias dan penuh kebersamaan, sehingga membuat suasana rapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Rapat penyusunan laporan kegiatan tahun 2025 kali ini berlangsung dengan suasana yang serius namun tetap komunikatif. Seluruh anggota tim hadir tepat waktu dan membawa dokumen pendukung yang diperlukan. Pimpinan rapat membuka pertemuan dengan mengulas garis besar kegiatan yang telah dilaksanakan, lalu dilanjutkan dengan pembagian tugas untuk penyusunan bagian-bagian laporan. Setiap anggota memberikan masukan berdasarkan data dan pengalaman selama kegiatan berlangsung, sehingga diskusi berjalan dinamis. Beberapa koreksi dan penyempurnaan terhadap isi laporan juga dibahas secara terbuka. Meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat, rapat tetap berjalan tertib dan fokus pada hasil akhir. 

Laporan Tahunan 2025 4

Setelah mencapai kesepakatan mengenai desain dan isi laporan, rapat ditutup dengan penetapan waktu penyelesaian dokumen yang disepakati bersama, dengan tujuan agar setiap pihak yang terlibat memiliki kejelasan terhadap batas waktu dan tanggung jawab masing-masing, sehingga proses penyusunan dan penyelesaian laporan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat waktu sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan dengan harapan memperoleh hasil yang baik dan maksimal. (Fani-PNJM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337

Fax: 0541-746702

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396