Berperkara Lebih Murah, Pengadilan Agama Bontang Laksanakan Evaluasi Hasil Pekan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Senin, 6 Mei 2024 bertempat di Ruang Media Center pada pukul 10.30 dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang laksanakan evaluasi hasil pekan survei indeks kepuasan masyarakat pada periode April – Mei 2024.
Pada rapat evaluasi hasil pekan survei indeks kepuasan masyarakat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A.
Dalam 8 variabel yang tercantum pada formulir survei indeks kepuasan masyarakat terdapat nilai terendah yaitu pada variable tarif/biaya sebesar 111. Dari hasil survei tersebut Ketua Pengadilan Agama Bontang melakukan evaluasi bahwa para pihak masih merasa keberatan melakukan pembayaran perkara yang di ajukan. Maka tindak lanjut dari hasil survei tersebut Ketua Pengadilan Agama Bontang menyampaikan bahwa para pihak diwajibkan berperkara di Pengadilan Agama Bontang Kelas II untuk beradministrasi dan beracara secara elektronik. Dengan dilaksanakannya pendaftaran secara elektronik dapat menekan biaya perkara hingga 40% dibandingkan dengan pendaftaran perkara secara manual.
Dan tujuan dari evaluasi survei indeks kepuasan masyarakat ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat agar Pengadilan Agama Bontang dapat lebih memperbaiki kualias pelayanan dan mempermudah pihak yang berperkara. (GR)