Belajar Kembali Tentang Legal Reasoning Dalam Putusan Hakim, PA Bontang Ikuti Bimbingan Teknis Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring
Bontang, Jum’at (25/08) Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Bontang, Plh. Ketua, Hakim, Panitera dan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Bontang ikuti Bimbingan Teknis Lingkungan Peradilan Agama dengan tema “Legal Reasoning Dalam Putusan Hakim” secara daring.
Menjadi peserta dalam kegiatan bimbingan teknis ini seluruh Pimpinan, Hakim, Panitera serta seluruh tenaga teknis dari seluruh Pengadilan Agama tingkat pertama dan tingkat banding seluruh Indonesia.
Memberikan sambutan dalam kegiatan ini Plt. Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., yang mengawali sambutannya dengan menekankan pentingnya legal reasoning bagi seorang Hakim dalam setiap putusan-putusan yang dilahirkannya dalam rangka memberikan putusan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam penyampaiannya juga,Plt. Dirjen Badilag menyampaikan bahwa pelaksanaan Pembinaan ini adalah dalam rangka meningatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta dalam rangka membekali seluruh tenaga teknis utamanya yang berada dalam lingkungan badan peradilan agama dalam penyelesaian seluruh problematika-problematika teknis.
Menjadi narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis ini Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Yasardin, S.H., M.H.
Dalam penyampaiannya, Narasumber mengajak peserta bimbingan teknis berdiskusi secara interaktif terkait dengan penerapan legal reasoning dalam putusan Hakim serta teknis penerapan Interpretasi dan Konstruksi hukum dalam sebuah putusan.
Dengan mengikuti bimbingan teknis ini ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM dan profesionalitas seluruh aparatur teknis Pengadilan Agama Bontang.(AFSM)