Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Harta Bersama
Samarinda, 31 Maret 2023. Bertempat di Kelurahan Bantuas, Kota Samarinda, Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda, yang terdiri dari Drs. H. Amir Husin, S.H., sebagai Ketua Majelis, bersama dengan Drs. H. Ibrohim, M.H., dan Drs. H. Abdul Manaf, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh H. Muhammad Hamdi, S.H., M.Hum., dan Anisah, S.H. masing-masing sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita telah berhasil melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente).
Sidang Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam Perkara Harta Bersama dengan Nomor Register 257/Pdt.G/2023/PA.Smd yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Samarinda pada tanggal 24 Januari 2023.
Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Sidang tersebut selain dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda beserta perangkat kelengkapan sidang lainnya, juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukumnya, juga dihadiri oleh Ketua RT serta pejabat dari kelurahan setempat.
Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA dengan agenda pemeriksaan dan pengukuran tanah dan bangunan yang dijadikan objek sengketa. Meskipun Pemeriksaan Setempat tidak dapat dijadikan alat bukti mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR/284 RBG, Majelis Hakim tetap diperbolehkan untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat agar mendapatkan kepastian mengenai objek dan peristiwa yang disengketakan. Adapun kekuatan pembuktian dalam Sidang Pemeriksaan Setempat dikembalikan kepada keyakinan masing-masing hakim yang memeriksa perkara.
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut berlangsung dengan aman dan tertib, setelah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap objek sengketa, sidang kemudian ditutup sekitar pukul 11.30 WITA. *MF
#pemeriksaansetempat
#descente
#pengadilanagamasamarinda
#pasamarinda
#mahkamahagung