Lantik Ketua Pengadilan Agama Bontang, KPTA Samarinda Instruksikan Peningkatan Kualitas Layanan dan Prestasi

banner ptaa

 

on . Dilihat: 15

Lantik Ketua Pengadilan Agama Bontang, KPTA Samarinda Instruksikan Peningkatan Kualitas Layanan dan Prestasi

Samarinda, Selasa (13/03) Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., lantik Ketua Pengadilan Agama Bontang yang baru Nor Hasanuddin, Lc., M.A.

PELANTIKAN KETUA PA BONTANG 2023

Ketua PA Bontang yang baru Nor Hasanuddin, Lc., M.A. menggantikan Ketua Pengadilan Agama Bontang sebelumnya Sholihin, S.Ag., M.H., yang mendapat mutasi dan akan dilantik di tempat tugas  baru sebagai Ketua Pengadilan Agama Kasongan di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan pelantikan ini Wakil Ketua PTA Samarinda, Panitera, Sekretaris, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Panitera dan Plt. Sekretaris Pengadilan Agama Bontang.

Acara pelantikan Ketua Pengadilan Agama Bontang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan seremonial pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua PTA Samarinda.

Sesaat setelah dilantik, Ketua Pengadilan Agama Bontang yang baru dilantik mengikrarkan pakta integritas sebagai komitmen mendukung Pembangunan Zona Integritas.

Kegiatan pelantikan Ketua Pengadilan Agama Bontang dilanjutkan dengan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, yang dalam pembinaannya mengingatkan kembali pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab atas jabatan yang diamanatkan oleh negara.

Acara pelantikan Ketua Pengadilan Agama Bontang ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh seluruh tamu undangan dan dilanjutkan dengan foto bersama.(AFSM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48