banner ptaa

 

on . Dilihat: 806

VISITASI KOMISI INFORMASI PROV. KALTIM DALAM RANGKA MONITORING DAN EVALUASI BADAN PUBLIK TAHUN 2022 DI PA SANGATTA

1 25112022 PA Sangatta Visitasi Komisi Informasi 

Sangatta | 25 November 2022

pa-sangatta.go.id – Sesuai surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 492/064/KI-KALTIM/XI/2022, tanggal 16 November 2022, perihal : Visitasi Monev Kepatuhan Badan Publik KIP Tahun 2022. Pengadilan Agama Sangatta mendapat kunjungan lapangan (visitasi) dari Komisi Informasi Kalimantan Timur, Jum’at (25/11/2022). Tim Komisi Monev Badan Publik Prov. Kaltim yang melakukan visitasi ke PA Sangatta adalah Erni Wahyuni (Komisioner Bidang Kelembagaan Prov. Kaltim), Taufik Adriani (Staf KIP Prov. Kaltim), Nurhasanah (Staf KIP Kaltim), dan Rizki Amelia Ananda (Staf Kominfo Kab. Kutim). Kedatangan Tim Komisi Informasi disambut oleh Ketua PA Sangatta Adriansyah, S.HI, M.H selanjutnya diterima di ruang kerja Ketua PA Sangatta, selanjutnya Tim Komisi Monev Badan Publik diarahkan ke ruang Aula PA Sangatta.

2 25112022 PA Sangatta Visitasi Komisi Informasi

Pada kegiatan visitasi  tersebut Ketua PA Sangatta Adriansyah, S.HI, M.H mengucapkan selamat datang kepada Tim Komisioner, dengan kedatangan Tim Komisioner ini berarti PA Sangatta masuk dalam kategori Pengadilan yang layak di Visitasi. Selanjutnya adalah pemaparan presentasi Keterbukaan Informasi Publik PA Sangatta oleh Adriansyah, S.HI, M.H. PA Sangatta berkomitmen “memberikan pelayanan terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Sebagai bentuk komitmen, kami terus berinovasi dalam memudahkan masyarakat mendapatkan informasi seputar peradilan, dukung kami mewujudkan keterbukaan informasi Publik, pelayanan yang apa adanya bisa menjadi apa yang seharusnya ada. Hadirnya tim visitasi memberi pencerahan. Harapannya hasil dari visitasi ini dapat menjadi bahan evaluasi lembaga untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Masyarakat”.

3 25112022 PA Sangatta Visitasi Komisi Informasi

Monitoring yang dilaksanakan sudah tertuang dalam Perki nomor 1 tahun 2021 bahwa semua badan publik itu wajib di monitoring dan di evaluasi terkait pengelolaan informasi publik dan dokumentasinya. Dalam sambutannya Erni Wahyuni menjelaskan bahwa visitasi ini dilaksanakan guna pengecekan kecocokan laporan self assessment questionnaire (SAQ) yang telah dikirim benar adanya. Selain itu juga dipastikan dokumen itu ada. Visitasi ini sebagai standarisasi pengelolaan informasi publik dan pendokumentasiannya sehingga semua badan publik punya standar PPID yang sama. Pemohon informasi dalam hal ini warga Negara Indonesia akan mendapatkan pelayanan yang sama di semua lembaga. (lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337

Fax: 0541-746702

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396