banner ptaa

 

on . Dilihat: 1230

PA Tenggarong Gelar Sidang Keliling di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

pic patgr 02112021 1

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id

Selasa (02/11/2021) Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mengadakan sidang keliling di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sidang keliling kali ini dipusatkan di Balai Pertemuan Umum Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu ini diikuti oleh 3 orang hakim, 4 orang panitera pengganti, dan 3 orang pegawai teknis dari Pengadilan Agama Tenggarong. Tim sidang keliling kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Rusdiana, S.Ag., M.H.

Keberangkatan sepuluh orang pegawai Pengadilan Agama Tenggarong tersebut atas dasar surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Nomor: W17-A3/2171/KP.01.1/XI/2021, tanggal 01 November 2021 yang menunjuk sepuluh tersebut di atas untuk melaksanakan tugas sidang keliling di Desa Jonggon.

Jarak tempuh perjalanan antara Tenggarong dengan Desa Jonggon sekitar 50 km dengan kondisi jalan yang sebagian rusak sehingga kendaraan terpaksa harus pelan melintasinya, namun demikian tidak menyurutkan semangat para pegawai Pengadilan Agama Tenggarong yang mendapat tugas untuk melaksanakan sidang keliling kali ini. Mengingat tanggung jawab dan amanah yang diemban, perjalanan yang memakan waktu selama kurang lebih 2 jam tersebut terasa ringan ditempuh.

Setibanya di Balai Pertemuan Umum Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu tepat pukul 10.00 WITA, rombongan PA Tenggarong disambut antusias oleh Kepala Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu beserta jajarannya. Para pihak yang berkelompok-kelompok terlihat memenuhi sekitar halaman Balai Pertemuan Umum Desa Jonggon. Mereka dengan sabar menunggu kedatangan Tim Sidang Keliling PA Tenggarong.

Walau pun sejak pagi hari telah penuhi oleh masyarakat yang menunggu Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Tenggarong untuk bersidang, mereka patuh dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah mereka yang bakal disidangkan kali ini sekitar 31 perkara perkara permohonan.

pic patgr 02112021 2

Rusdiana, S.Ag., M,H. mengatakan sidang keliling merupakan salah satu program unggulan PA Tenggarong dalam rangka memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan dan pelayanan hukum. “Memberikan pelayanan hukum yang sebaik-baiknya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan komitmen PA Tenggarong. Salah satu implementasinya adalah pengadilan agama secara berkala melaksanakan sidang keliling dengan cara turun langsung bersidang di tengah-tengah masyarakat”, ucap Rusdiana, S.Ag., M.H. pasca pelaksanaan sidang keliling, selasa (02/11/2021)

pic patgr 02112021 3

Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dalam sidang keliling tersebut, hasil persidangan berupa Salinan Penetapan langsung diberikan pada hari itu juga oleh Ketua Pengadilan Agama Tenggarong secara simbolis kepada Kepala Desa Jonggon yang langsung diteruskan kepada para pihak berperkara.

Semoga sidang keliling Pengadilan Agama Tenggarong di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu ini menjadi awal yang baik bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum yang hakiki sejalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan (RI/Tgr)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337

Fax: 0541-746702

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396