PENYERAHAN REMISI UMUM BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TANJUNG REDEB
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Bertempat di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Tanjung Redeb pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 pukul 08.00 WITA, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb Bapak Achmad Sya'rani, S.H.I menghadiri dan mengikuti Kegiatan Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
Acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana Anak Tahun 2021 ini dihadiri oleh Bupati Berau, Wakil Bupati Berau dan diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Berau, Kepala Dinas dan Para Undangan yang dilakukan dengan tetap mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Remisi Umum bagi Narapidana Anak ini adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana Anak yang berkonflik dengan hukum, dimana sebelumnya telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan serta telah diseleksi ketat yang dikaitkan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tanggal 17 Agustus 2021.
Sebanyak 439 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Tanjung Redeb mendapatkan remisi. Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Berau, Ibu Sri Juniarsih Mas kepada perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi terkait Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021.(*s/sb)