Berhasil Lagi, Hakim PA Tenggarong Sukses Selesaikan Sengketa Harta Bersama dengan Dicabut
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Senin (02/08/2021), Pengadilan Agama (PA) Tenggarong kembali berhasil mendamaikan sengketa gugatan harta bersama. Mediator dalam sengketa harta bersama adalah Hakim Nahdiyanti, S.H.I., M.H. Tempat pelaksanaan proses mediasi ini di Ruang Mediasi pada PA Tenggarong.
Dalam perkara dengan register Nomor 614/Pdt.G/2021/PA.Tgr tersebut, harta bersama yang disengketakan oleh para pihak terdiri dari 7 bidang tanah yang berada di beberapa lokasi berbeda-beda serta beberapa harta bersama lainnya.
Setelah bermaraton menempuh proses mediasi sejak tanggal 08 Juli 2021, pada hari Senin (02/08/2021) yang lalu mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama dengan dicabut.
Kesepakatan perdamaian dengan pencabutan perkara ini ditandatangani oleh para pihak dan mediator berlangsung di Ruang Mediasi pada PA Tenggarong.
Kesepakatan perdamaian dengan pencabutan adalah para pihak sepakat mengakhiri sengketa yang didaftarkan di pengadilan dengan cara mencabut perkaranya, namun para pihak tidak memuat kesepakatan apa pun terkait objek hukum yang terdapat di dalam gugatannya.
Kesepakatan perdamaian tersebut harus memuat klausul yang menyatakan bahwa para pihak sepakat bahwa gugatan harta tersebut selesai dengan dicabut.
Untuk diketahui, Pasal 27 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menegaskan bahwa dalam hal kesepakatan perdamaian tidak dikuatkan dengan akta perdamaian, maka kesepakatan perdamaian harus memuat klausul pencabutan gugatan.
“Mediasi adalah proses untuk menggali kepentingan para pihak yang berperkara. Jika kepentingan para pihak sudah ditemukan, maka usaha untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa menjadi mudah untuk diselesaikan. Di atas semua itu, keberhasilan mediasi ini semata-mata atas izin Allah,” ujar Mediator Hakim yang pernah bertugas di PA Barru ini saat diwawancara Tim Redaksi di ruangan hakim PA Tenggarong, (02/08/2021)
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cepat dan efektif. Cara penyelesaian melalui medias ini pula membuka peluang seluas-luasnya kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
Sesuai penelusuran Tim Redaksi, penyelesaian perkara melalui proses mediasi di PA Tenggarong terus meningkat secara siginfikan. Setidaknya dalam 2 bulan terakhir, ada 3 perkara harta bersama berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, antara lain adalah perkara dengan register Nomor 808/Pdt.G/2021/PA.Tgr dan Nomor 724/Pdt.G/2021/PA.Tgr. Semoga tradisi menyelesaikan perkara secara damai ini terus meningkat di PA Tenggarong. Amin. (NH/Tgr)