PERJANJIAN KERJASAMA TENTANG LAYANAN KONSELING PRANIKAH BAGI CALON PEMOHON DISPNESASI KAWIN PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Setelah dilakukan konsultasi dan pembahasan secara intensif, akhirnya pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 pukul 14.00 WITA bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Tanjung Redeb dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau tentang Layanan Konseling Pranikah Bagi Calon Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Tanjung Redeb.
Perjanjian Kerjasama ini selain sebagai bentuk sinergitas dimaksudkan agar dalam proses pemeriksaan persidangan Dispensasi Kawin, Hakim memperoleh keyakinan dengan mempertimbangkan resiko perkawinanan terkait dengan kemungkinan; berhentinya pendidikan bagi anak, keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun, belum siapnya organ reproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Perjanjian Kerjasama yang terdiri 9 Pasal tersebut bertujuan sebagai upaya antisipasi dan perlindungan anak terhadap perkawinan dibawah umur di Kabupaten Berau melalui peran terintegrasi dan bersinergi antara Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Berau dengan Pengadilan Agama Tanjung Redeb. (*sa/sb)