PTA Samarinda Gelar COMPAS Coffee Morning, Perkuat Ketelitian Hakim dalam Penerapan Hukum Formil demi Melindungi Hak Pencari Keadilan

Foto Pemaparan Materi oleh Bapak Drs. ZAINAL FARID, S.H., M.HES.
Samarinda, 14 Oktober 2026 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda menyelenggarakan kegiatan COMPAS Coffee Morning PTA Samarinda dengan tema “Kelalaian Penerapan Hukum Formil oleh Hakim Berakibat Terabaikannya Hak-Hak Substansi Pencari Keadilan” pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 08.00–09.00 WITA. Kegiatan ini menjadi sarana penguatan pemahaman dan koordinasi bagi aparatur peradilan agama dalam menerapkan hukum acara secara cermat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung di Ruang Command Center PTA Samarinda dan diikuti secara langsung oleh Ketua PTA Samarinda, Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Banding, serta Panitera Pengganti. Sementara itu, jajaran Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Samarinda mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.

Foto Zoom Meeting dengan Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Samarinda
Salah satu pokok pembahasan sebelum menangani permasalahan Penerapan Hukum Formil adalah validasi pendaftaran e-Court dan pencocokan berkas pada sidang pertama. Mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, materi menekankan pentingnya kelengkapan dokumen elektronik, penginputan data para pihak, pencantuman domisili elektronik, serta kesesuaian dokumen yang diunggah dengan dokumen asli yang diperlihatkan di persidangan. Ketelitian pada tahap awal ini diperlukan agar proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai prosedur.
Pembahasan berikutnya menyoroti pemanggilan para pihak dan keabsahan surat kuasa khusus. Pelaksanaan pemanggilan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme elektronik maupun surat tercatat sesuai dengan kondisi para pihak. Sementara itu, surat kuasa khusus perlu diperiksa secara cermat, termasuk kejelasan identitas para pihak, objek perkara, serta kewenangan penerima kuasa. Ketidaksesuaian persyaratan formil dapat memengaruhi keabsahan tindakan hukum yang dilakukan oleh kuasa dalam proses persidangan.
Materi juga mengulas status dan kehadiran para pihak dalam tahap perdamaian serta proses mediasi, khususnya dalam perkara perceraian. Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya dan ketentuan mediasi yang berlaku, kehadiran para pihak perlu diperhatikan sesuai dengan persyaratan hukum. Ketidakhadiran tanpa alasan yang dibenarkan dapat menimbulkan konsekuensi terhadap kelanjutan proses perkara maupun penilaian iktikad baik dalam mediasi.
Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai pemeriksaan eksepsi sebelum memasuki pokok perkara. Hakim perlu mencermati substansi eksepsi untuk membedakan keberatan yang berkaitan dengan aspek formil dan keberatan yang telah menyentuh pokok perkara. Beberapa hal yang dibahas meliputi eksepsi kewenangan absolut dan relatif, gugatan kabur (obscuur libel), error in persona, ne bis in idem, gugatan prematur, daluwarsa, serta keabsahan surat kuasa dan kedudukan hukum para pihak.
Sebagai ilustrasi pentingnya ketelitian dalam penerapan hukum formil, kegiatan ini juga relevan dengan pemberitaan mengenai seorang perempuan di Karawang yang mengaku tidak pernah mengajukan gugatan cerai, menghadiri persidangan, maupun memberikan surat kuasa kepada kuasa hukum yang tercantum dalam perkara, tetapi kemudian menerima salinan putusan perceraian. Berdasarkan pemberitaan tersebut, putusan perceraian diterbitkan pada Juli 2025. Pihak pengadilan menyampaikan bahwa pemeriksaan perkara secara prosedural dilakukan berdasarkan dokumen yang tersedia dalam berkas perkara. Kasus tersebut menjadi pengingat akan pentingnya pemeriksaan identitas para pihak, keabsahan surat kuasa, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan prosedur pemanggilan dan pemeriksaan perkara secara cermat.

Foto Suasana Coffe Morning di Command Center PTA Samarinda
Melalui kegiatan ini, PTA Samarinda menekankan pentingnya kecermatan, konsistensi, dan profesionalisme hakim serta aparatur peradilan dalam memastikan seluruh tahapan pemeriksaan perkara dilaksanakan sesuai hukum acara. Penerapan hukum formil yang tepat diharapkan dapat mencegah kesalahan prosedural yang berpotensi menghambat proses penyelesaian perkara atau mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak pencari keadilan.
Penyelenggaraan COMPAS Coffee Morning PTA Samarinda juga menjadi wadah berbagi pengetahuan dan menyamakan persepsi antara PTA Samarinda dan satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan Timur. Dengan penguatan pemahaman hukum acara secara berkelanjutan, seluruh aparatur diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. (kly)
