banner ptaa

 

on . Dilihat: 1037

Kunjungan Hakim Agung MA-RI ke Museum Mulawarman

di Benua Etam

pic patgr 02072021 6

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id

Jum’at (02/07/2021) sekita pukul 13.30 Wita, setelah melaksanakan salat Jum’at di masjid Al-Muttaqin yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Pendopo Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Yang Mulia Dr. H. A. Mukti Arto, S.H.,M.Hum., melanjutkan kunjungan dengan mengunjungi Museum Mulawarman yang merupakan museum kebanggaan masyarakat Kutai Kartanegara, serta menjadi bukti tentang nilai sejarah dan budaya yang tak dilekang oleh waktu.

Perlu diketahui bahwa sejarah Museum Mulawarman tak lepas dari Kerajaan Mulawarman yang berdiri di Kutai. Museum ini pada mulanya merupakan istana kesultanan dan pada tahun 1971 baru diresmikan sebagai museum.

pic patgr 02072021 7

Sebagai museum yang bermula dari istana kesultanan pada masanya, tentu saja memiliki daya tarik tersendiri. Melalui seorang pemandu, Yang Mulia Dr. H. A. Mukti Arto, pun diberikan penjelasan singkat di dalam museum dengan mengunjungi bebera zona seperi zona kesultanan dan zona budaya serta sejarah seperti prasasti yupa Kerajaan Kutai yang ditulis dengan huruf palawa dan bahasa sansekerta yang sering dijumpai dalam buku pelajaran sejarah Indonesia.

pic patgr 02072021 8

Tour di Museum pun belangsung selama 1 jam, walaupun tidak dapat mengunjungi semua zona dalam museum tersebut, namun cukup memberikan kesan dan pengalaman. Pada pukul 14.30 Wita, Yang Mulia Dr. H. A. Mukti Arto pun harus izin pamit pergi meninggalkan Tengarong karena harus mempersiapan kepulangan beliau kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Semoga beliau diberikan kesehatan dan umur yang pajang sehingga dapat kembali ke bumi etam di kutai kartanegara ini. [RI/Tgr]

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48