banner ptaa

 

on . Dilihat: 1108

PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB LAKSANAKAN SITA EKSEKUSI

 
 

Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id

Setelah diterimanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung dan telah dilakukan mediasi dan perdamaian, namun selalu gagal maka akhirnya dilaksanakan Sita Eksekusi pada tanggal 16 Juli 2020 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb dengan registrasi Nomor : 01/Pdt.Eks/2020/PA.TR tertanggal 29 Mei 2020.

Adapun objek Sita Eksekusi terdiri dari :
1. Tanah beserta Bangunan Rumah 1 (satu) lantai;
2. Tanah beserta Bangunan Rumah 2 (dua) lantai.

Pembacaan Putusan Kasasi oleh Panitera Muda Hukum PA Tanjung Redeb

Sita Eksekusi ini merupakan upaya paksa yang dilakukan untuk menjalankan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde), apabila pihak yang dikalahkan dalam putusan tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

Setelah dibacakan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap maka dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sita yang masing-masing ditanda tangani oleh Panitera sekaligus Jurusita, Kuasa hukum pihak penggugat dan Kuasa hukum pihak tergugat. Sita Eksekusi ini juga melibatkan pihak keamanan dari Polisi Resort (Polres) Berau.

Pemasangan pengumuman Sita Eksekusi kepada objek sengketa

Pelaksanaan Sita Eksekusi ini berjalan tertib, lancar dan aman. (*sb)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396