PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB LAKSANAKAN SITA EKSEKUSI
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Setelah diterimanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung dan telah dilakukan mediasi dan perdamaian, namun selalu gagal maka akhirnya dilaksanakan Sita Eksekusi pada tanggal 16 Juli 2020 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb dengan registrasi Nomor : 01/Pdt.Eks/2020/PA.TR tertanggal 29 Mei 2020.
Adapun objek Sita Eksekusi terdiri dari :
1. Tanah beserta Bangunan Rumah 1 (satu) lantai;
2. Tanah beserta Bangunan Rumah 2 (dua) lantai.
Pembacaan Putusan Kasasi oleh Panitera Muda Hukum PA Tanjung Redeb
Sita Eksekusi ini merupakan upaya paksa yang dilakukan untuk menjalankan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde), apabila pihak yang dikalahkan dalam putusan tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Setelah dibacakan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap maka dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sita yang masing-masing ditanda tangani oleh Panitera sekaligus Jurusita, Kuasa hukum pihak penggugat dan Kuasa hukum pihak tergugat. Sita Eksekusi ini juga melibatkan pihak keamanan dari Polisi Resort (Polres) Berau.
Pemasangan pengumuman Sita Eksekusi kepada objek sengketa
Pelaksanaan Sita Eksekusi ini berjalan tertib, lancar dan aman. (*sb)
