MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA SANGATTA
Pada hari Selasa, tanggal 25 Febuari 2020 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sangatta telah dilakukan proses Mediasi oleh Mediator yaitu DR. Nursaidah, S. Ag, M.H (Hakim/Wakil Ketua), yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta dalam perkara Harta Bersama dengan Nomor perkara 51/Pdt.G/2020/PA.Sgta, dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan tentang “ Damai itu indah, kalau bisa damai, kenapa harus sengketa”.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian memutuskan untuk berdamai. Ini adalah mediasi berkasil yang pertama di Pengadilan Agama Sangatta pada tahun 2020.(@Lailiasmarani)
