Nunukan (24/01/2019) - Tanggal 17 Januari 2019, untuk pertama kali di tahun 2019 Pengadilan Agama Nunukan melakukan verifikasi dan pendataan perkara Istbat Nikah serta penerapan SIGN-IN@nywhere yaitu konsep bekerja diluar kantor dengan data tetap terpusat di kantor Pengadilan Agama Nunukan secara real time. Pendataan dilakukan di Kecamatan Sebatik Barat yang berada di Pulau Sebatik. Simak videonya !
https://youtu.be/8LImE8Crze8