PA Penajam Jalin Kerja Sama dengan Radio Duta Pancar Media
Penajam [10/01/2019]
Kamis, 10 Januari 2019, PA Penajam menandatangani nota kesepahaman dengan Radio Duta Pancar Media pada Kabupaten Penajam Paser Utara dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang terkait di bidang yustisial, seperti pemanggilan perkara ghaib dan pengumuman pengesahan nikah.
Acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakna di ruang sidang utama PA Penajam. Pihak Radio Duta Pancar Media dipimpin langsung oleh Bpk. Heriyanto sedangkan pihak PA Penajam dilaksanakan secara lansgung oleh Wakil Ketua PA Penajam, Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I.
Melalui kesepakatan ini, Radio Duta Pancar Media menjadi stasiun radio tunggal di Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan melakukan pemanggilan khusus apabila ada salah satu pihak yang ghaib. Demikian pula halnya apabila ada perkara pengesahan nikah, maka pengumumannya dilakukan melalui Radio Duta Pancar Media.
Memilih Radio Duta Panca Media tidak lepas dari pengalaman stasiun radio tersebut yang telah mengudara sejak sekian lama dan telah memiliki pendengar setia di seantrio Kebupaten Penajam Paser Utara.
Untuk diketahui, ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengamanatkan bahwa jika salah satu pihak dalam perkara perceraian tidak diketahui keberadaannya atau ghaib, maka diumumkan sebanyak 2 kali melalui mass media.
Demikian pula Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama menegaskan bahwa pengesahan nikah harus diumumkan di depan umum yang antara lain adalah mass media, termasuk di antaranya adalah melalui radio.
Di akhir acara, Wakil Ketua PA Penajam, Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I. berharap, semoga dengan adanya kerja sama ini, tugas dan pokok fungsi PA Penajam dapat berlancar dan Radio Duta Panca Media terus dicintai oleh para pendengar setianya. Jayalah pengadilan agama dan radio Indonesia..![Hasan-Pnj]