banner ptaa

 

on . Dilihat: 1523

PA Penajam Tandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelayanan Terpadu dengan Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil

Penajam [03/01/2019]

Sebagai negara hukum, negara mengakui hak setiap warga negara untuk mendapatkan pengakuan status hukum terhadap setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya baik mereka yang berada di dalam maupun di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara juga mengakui hak setiap warga untuk membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pengakuan ini berlaku umum untuk seluruh warga negara tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi. Pengakuan negara terhadap status hukum dalam bidang perkawinan dan masalah keturunan tersebut harus dituangkan dalam bentuk dokumen kependudukan sesuai dengan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

Namun faktanya, masih banyak warga negara yang belum memiliki dokumen kependudukan berupa kutipan akta nikah, akta kelahiran, dan lainnya padahal negara telah menyediakan infrastrukur memadai yang dapat membantu masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan tersebut. Hal ini terjadi karena masih banyak masyarakat yang tidak menyadari betapa pentingnya dokumen kependudukan tersebut. Meskipun tidak dinafikan bahwa masih ada sebagian anggota masyarakat yang terdiri dari kalangan orang miskin yang tidak memperoleh dokumen kependudukan disebabkan mereka mengalami hambatan biaya, jarak dan waktu, sehingga data-data kependudukan dan peristiwa penting lainnya belum dicatat dan tidak dituangkan dalam dokumen kependudukan.

Dalam rangka melindungi status hukum warga negara, maka Mahkamah Agung RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Isinya adalah memberikan pelayanan terpadu bagi segenap masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan pengesahan perkawinan melalui sidang itsbat nikah untuk mendapatkan buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran anak serta kartu keluarga.

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tugas mulia ini, acara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-73 Kementerian Agama Republik Indonesia ini pada hari Kamis (03/01/2019) dimanfaatkan oleh Wakil Ketua PA Penajam, Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I. untuk membahas pelayanan terpadu dalam rangka penerbitan kutipan akta nikah dan akta kelahiran. Untuk diketahui, Hari Amal Bhakti yang biasa disebut sebagai Hari Ulang Tahun Kementerian Agama RI ini diperingati setiap tahunnya pada tanggal 3 bulan Januari.

Acara yang dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama Penajam Paser Utara ini bertindak selaku pembina upacara adalah Bupati Penajam Paser Utara, H. Abdul Gafur Mas’ud, S.E. Turut hadir pula dalam upacara Kemenag RI ini Wakil Bupati Penajam Paser Utara (Ir. H. Hamdam), Kepala Kantor Kemenag PPU (Drs. H. Maslekhan), Sekretaris Daerah (H. Tohar), Ketua DPRD PPU (H. Nanang Ali), Dandim 0913/PPU (Letkol Inf. Mahmud), Kapolres PPU (AKBP Sabil Umar), Ketua Pengadilan Negeri Penajam (Anteng Supriyo, S.H., M.H.), Wakil Ketua Pengadilan Agama Penajam (Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I.) dan Ketua Kejaksaan Negeri PPU (Darfiah, S.H., M.H.). yang dihadiri oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Ir. H. Hamdam, dimanfaatkan oleh Wakil Ketua PA Penajam, Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I. untuk membahas pelayanan terpadu dalam rangka penerbitan kutipan akta nikah dan akta kelahiran.

Dalam kesempatan emas tersebut, tercapailah kesepakatan untuk menjalin kerjasama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat PPU dengan menandatangani Nota Kesepahaman bersama antara Wakil Ketua PA Penajam, Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I. Kepala Kantor Kementerian Agama Penajam Paser Utara, Drs. H. Maslekhan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Suyanto, S.Pd., M.M. Proses penandatanganan tersebut disaksikan secara langsung oleh Bupati Penajam Paser Utara, H. Abdul Gafur Mas’ud, S.E dengan disaksikan oleh seluruh unsur pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang lazim disingkat dengan “Forkompimda”

Salah satu butir perjanjian kesepakatan ini menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara bersedia menganggarkan penyeleggaran pelayanan terpadu itsbat nikah ini melalui mekanisme perubahan APBD-Perubahan, termasuk menanggung biaya perkara yang seharusnya ditanggung oleh para pihak penerima manfaat. Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, maka untuk tahap pertama akan dilaksanakan pelayanan terpadu untuk pertama kalinya dilaksanakan pada bulan Januari 2019 ini di Kecamatan Sepaku sebanyak 100 perkara itsbat nikah. Pelayanan terpadu ini melibatkan Pengadilan Agama Penajam yang bertugas mengeluarkan salinan penetapan itsbat nikah, Kantor Urusan Agama Sepaku bertugas menerbitkan kutipan akta nikah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas menerbitkan akta kelahiran.

Penerima manfaat pun mendapatkan produk-produk yang dihasilkan oleh ketiga instansi tersebut dalam satu hari selesai, yakni mereka memperoleh salinan penetapan itsbat nikah, buku kutipan akta nikah, akta kelahiran, pada hari itu juga secara sekaligus. Hal ini dapat terlaksana karena adanya kerja sama dan koordinasi yang baik antar instansi terkait, terutama adanya dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Di sela-sela acara penandatangan Nota Kesepahaman tersebut, Bupati Penajam Paser Utara, H. Abdul Gafur Mas’ud, S.E. berharap bahwa nota kesepamahan antara Pengadilan Agama Penajam, Kementerian Agama Kabupaten PPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PPU dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Penajam Paser Utara. Beliau berharap pelayanan terpadu ini tidak hanya dilaksanakan di Kecamatan Sepaku, tetapi juga mencakup kecamatan-kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten PPU harus mendapat pelayanan yang sama. (Hasan-Pnj)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48