Pengadilan Agama Bontang Laksanakan Evaluasi Survei
Persepsi Kualitas Pelayanan Bulan Januari 2026

Bontang – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan Rapat Evaluasi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (PKA-PKP) Bulan Januari Tahun 2026 pada hari Senin, 23 Februari 2026, bertempat di Ruang Media Center lantai 2 Pengadilan Agama Bontang. Kegiatan ini dihadiri oleh para Hakim serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Bontang.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Bontang. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mempertahankan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dalam rapat tersebut disampaikan hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan yang telah dilaksanakan pada bulan Januari Tahun 2026. Survei ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2025 tentang pelaksanaan survei pelayanan publik. Penilaian survei mencakup delapan variabel utama, yaitu informasi layanan, persyaratan layanan, prosedur layanan, jangka waktu layanan, tarif atau biaya layanan, sarana dan prasarana, profesionalisme petugas, serta sarana pengaduan.
Berdasarkan hasil survei yang diperoleh dari para pengguna layanan, seluruh variabel penilaian memperoleh nilai sebesar 4,00 dengan kategori mutu “Sangat Baik (A)”. Capaian tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menilai pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Bontang telah berjalan dengan sangat baik, baik dari segi kejelasan informasi pelayanan, kemudahan prosedur, kesesuaian persyaratan layanan, ketepatan waktu penyelesaian layanan, transparansi biaya, kelengkapan sarana dan prasarana, profesionalisme petugas, hingga kemudahan akses terhadap sarana pengaduan.
Dengan capaian tersebut, tingkat persepsi kualitas pelayanan Pengadilan Agama Bontang pada bulan Januari Tahun 2026 memperoleh nilai sempurna dengan indeks 4,00 atau setara dengan 100 persen. Oleh karena itu, tidak terdapat catatan evaluasi khusus terhadap pelaksanaan pelayanan pada periode tersebut. Meskipun demikian, seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang diharapkan untuk tetap mempertahankan kualitas pelayanan yang telah dicapai serta terus meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pada akhir rapat, pimpinan juga mengingatkan kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Bontang untuk senantiasa meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, menjaga integritas, serta menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat merusak citra lembaga peradilan. Seluruh aparatur juga diharapkan untuk selalu memedomani ketentuan kode etik dan peraturan yang berlaku bagi hakim maupun aparatur peradilan.
Pengadilan Agama Bontang juga menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan pelayanan publik yang prima serta menjaga keberlanjutan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila terdapat penyimpangan dalam pelayanan melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung (SIWAS).
Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Bontang dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. (Rsyd)
