Implementasi SK Kabawas MA RI, Pengadilan Agama Bontang Laksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Bontang, 23 Februari 2026 – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sebagai bagian dari implementasi Area V Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat PA Bontang dan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh pegawai.

Sosialisasi ini merujuk pada SK Kabawas MA RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam pemaparan materi dijelaskan mengenai pengertian gratifikasi, jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan, serta gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disampaikan bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas wajib dilaporkan. Contohnya pemberian dari pihak berperkara atau fasilitas yang tidak sesuai standar biaya yang berlaku. Sementara itu, beberapa bentuk pemberian seperti hidangan, karangan bunga, hadiah promosi berlogo, dan pemberian dalam keluarga dengan batas tertentu tidak termasuk kategori yang wajib dilaporkan.
Selain itu, ditekankan bahwa Hakim dan seluruh aparatur peradilan dilarang menerima atau meminta pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan perkara. Setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maupun melalui aplikasi GOL KPK dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bontang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan peradilan serta mendukung penuh pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan. (MKW)
