Awali Masa Magang, Hakim Pengadilan Agama Tenggarong Berikan Pembekalan kepada Mahasiswa PTIQ Jakarta

TENGGARONG, 02/07/2025 – Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, dalam mengawali masa magang sejumlah mahasiswa dari Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta mendapatkan pembekalan langsung dari Riduansyah, S.H.I., M.H, Hakim Pengadilan Agama Tenggarong. Acara pembekalan ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai tugas dan fungsi PA Tenggarong, serta berbagai inovasi yang telah dilakukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam presentasinya, hakim tersebut memaparkan profil PA Tenggarong yang memiliki wilayah yuridiksi sangat luas, meliputi 20 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Luasnya wilayah ini menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat.

Lebih lanjut, hakim juga menyoroti berbagai terobosan inovasi yang telah diimplementasikan oleh PA Tenggarong. Inovasi-inovasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pengadilan, mulai dari pendaftaran perkara hingga persidangan. Beberapa contoh inovasi yang disampaikan meliputi balai sidang untuk menjangkau wiayah yang jauh dari pengadilan dan inovasi lain yang memanfaatan teknologi informasi dalam proses administrasi dan persidangan.
Selain itu, presentasi juga menyajikan data statistik perkara yang ditangani oleh PA Tenggarong dari tahun ke tahun. Data ini memberikan gambaran mengenai tren dan jenis perkara yang dominan di wilayah tersebut, serta kinerja pengadilan dalam menyelesaikan berbagai kasus.
Para mahasiswa PTIQ Jakarta tampak antusias mengikuti pembekalan ini. Sesi tanya jawab pun berlangsung aktif, di mana para mahasiswa berkesempatan untuk bertanya lebih lanjut mengenai berbagai aspek operasional PA Tenggarong.
Kegiatan pembekalan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi para mahasiswa magang, sehingga mereka dapat memahami secara lebih mendalam peran dan fungsi Pengadilan Agama dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya di wilayah dengan karakteristik geografis yang luas seperti Kabupaten Kutai Kartanegara. (Rdn)
