Cegah Gratifikasi, Pengadilan Agama Bontang Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi di Badan Narkotika Nasional Kota Bontang
Bontang, 18 Juni 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan gratifikasi, Pengadilan Agama Bontang menggelar Sosialisasi Anti Gratifikasi bagi Badan Narkotika Nasional Kota Bontang. Acara ini berlangsung di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Bontang pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 14.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh ketua, sekretaris, hakim, dan beberapa pegawai Pengadilan Agama Bontang serta aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional Kota Bontang, yang berperan penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kerja masing-masing. Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam terkait regulasi gratifikasi, konsekuensi hukum bagi pelaku yang terlibat, serta prosedur pelaporan yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Dalam sesi diskusi, para peserta berdialog langsung dengan Ketua Pengadilan Agama Bontang selaku pemateri dalam acara kali ini mengenai tantangan yang dihadapi dalam penerapan kebijakan anti-gratifikasi di instansi masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta semakin memahami pentingnya membangun budaya kerja yang jujur dan bertanggung jawab, sehingga dapat berkontribusi pada upaya pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.
Acara ditutup dengan kesepakatan bersama untuk terus mematuhi aturan terkait gratifikasi dan mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas serta pelayanan publik. (LAM-Btg)
