Optimalisasi Mediasi, PA Bontang Adakan Evaluasi Penerapan PERMA dan SK KMA
Bontang (05/05) - Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Bontang mengadakan evaluasi Penerapan PERMA Nonomr 1 Tahun 2016, PERMA Nomor 3 Tahun 2023, dan SK KMA Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 untuk tercapainya optimalisasi mediasi di pengadilan. Evaluasi dimulai pada pukul 15.00 WITA dan disampaikan oleh YM Bapak Riduansyah, S.H.I., M.H. sebagai presentator materi.
Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain alur mediasi yang berjalan di PA Bontang, dasar hukum dan proses administrasi mediasi, serta usulan inovasi yang dirasa dapat membantu proses mediasi agar dapat berjalan dengan lebih baik lagi.
Selain itu, disampaikan pula keberhasilan mediasi para pihak berperkara di PA Bontang dalam kurun waktu tahun 2024 lalu yang dengan rincian sebagai berikut:
- berhasil sebagian sebanyak 66 perkara (86,8%)
- pencabutan perkara sebanyak 6 perkara (7,9%), dan
- berakhir dengan akta perdamaian sebanyak 4 perkara (5,3%)
Sedangkan dalam kurun waktu triwulan I 2025 yang baru saja berakhir, hasil mediasi para pihak berperkara mencapai tingkat keberhasilan sebagai berikut:
- berhasil sebagian sebanyak 24 perkara
- pencabutan perkara sebanyak 2 perkara, dan
- berakhir dengan akta perdamaian sebanyak 2 perkara. (NP)