Perkuat Modernisasi Administrasi Perkara,
Pengadilan Agama Bontang Gelar Sosialisasi
Standar Operasional Prosedur Panggilan dan Pemberitahuan Surat Tercatat
Bontang, Rabu, 5 Maret 2025, bertempat di Ruang Media Center pada pukul 09.45 Pengadilan Agama Bontang menggelar Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Surat Tercatat Pengadilan Agama Bontang. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang.

Dalam sosialisasi tersebut presentator menyampaikan dengan diberlakukannya proses penyampaian relaas panggilan dan pemberitahuan secara surat tercatat merupakan bentuk implementasi terhadap SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara panggilan dan pemberitahuan secara surat tercatat. Proses penyampaian relaas secara surat tercatat sejauh ini sudah berjalan dengan lancar dengan proses pick up service oleh pihak POS ke Pengadilan Agama Bontang sehingga jurusita atau jurusita pengganti dapat meminimalisir waktu lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas dan pokok pekerjaannya. Sistem pembayaran yang dilakukan oleh petugas pembayaran ke pihak POS juga menggunakan sistem transfer karena sudah diberlakukannya sistem cashless di Pengadilan Agama Bontang sehingga total biaya yang dikirimkan dapat dengan jelas diterima oleh pihak POS. Sistem panggilan dan pemberitahuan secara surat tercatat ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bersama-sama mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tapi tetap dengan pengiriman cepat dan rahasia terjaga. (GR)
