banner ptaa

 

on . Dilihat: 438

Kembali Diundang Hadiri FGD Kementerian PPN/Bapennas, Ketua PA Bontang Sampaikan 3 Rekomendasi Penting Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca-Perceraian

(Jakarta, 18/02/2025) Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Nor Hasanuddin kembali diundang oleh Kementerian PPN/Bapennas untuk menghadiri forum diskusi terpumpun (focus group discussion) dalam rangka percepatan penyusunan regulasi pelaksanaan hak anak dan perempuan pasca-perceraian.

Ketua PA Bontang hadir dalam kegiatan ini di sela-sela kesibukannya menghadiri acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024. Hal ini merupakan bentuk komiten PA Bontang untuk terus memberikan perlindungan hak-hak anak dan perempuan pasca-perceraian.

Kegiatan dengan surat bernomor: B-02436/Dt.7.3/PR.01.03/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 dihadiri oleh Patrizia Mercuri bersama Tim Federal Court of Australia, Kementerian PPN/Bapennas, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, Kementerian Tenaga Kerja, Para Hakim Yustisial Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan Umum , AIPJ2, Ketua PA Bontang dan Ketua PA Gresik.

Dalam sambutannya, Wahyu Widiana selaku Penasehat Senior AIPJ2 menegaskan, perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian merupakan isu strategis. Untuk menanganinya, harus ada regulasi tingkat pemerintah pusat yang mengaturnya termasuk implementasinya.

Dalam peresentasinya, Ketua PA Bontang menyampaikan perkembangan dan pengalaman pemenuhan hak anak dan perempuan pasca-perceraian di PA Bontang. Pada tahun 2022, ada 118 putusan yang memuat perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian dari 561 perkara perceraian yang diajukan ke PA Bontang. Pada tahun 2023, ada 116 putusan yang memuat perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian dari 457 perkara perceraian yang diajukan ke PA Bontang. Pada tahun 2023, ada 119 putusan yang memuat perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian dari 352 perkara perceraian yang diajukan ke PA Bontang.

Ketua PA Bontang menambahkan, sepanjang tahun 2024 PA Bontang sudah mengadakan kerja sama dalam rangka perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian. Pertama kerja sama dengan PT. Pupuk Kaltim dan kedua kerja sama dengan Pemerintah Kota Bontang.

“Tahun 2025 ini, target PA Bontang mengadakan kerja sama dengan 3 koporasi; PT. Kaltim Daya Mandiri, PT. Indominco Mandiri dan PT. Kaltim Nitrate Indonesia,” tambah Ketua PA Bontang.

Dalam diskusi tersebut, Ketua PA Bontang menyampaikan risiki-risiko yang dihadapai satuan kerja dalam hal isu strategis ini tidak ditangani secara komprehensif. Risiko tersebut antara lain adalah pergantian ketua pengadilan, pergantian kepala daerah dan pergantian direktur perusahaan, hakim dengan paradigma lama yang tidak mau memberikan perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian, serta Pimpinan pengadilan yang tidak memahamiinterkoneksi sistem dan pimpinan pengadilan yang tidak menguasai eksekusi dengan baik.

Di akhir pemaparannya, Nor Hasanuddin selaku Ketua PA Bontang menyampaikan tiga rekomendasi penting berikut:

  1. Adanya regulasi pemerintah pusat yang mengatur kewajiban interkoneksi sistem dalam rangka perlindungan anak dan perempuan pasca-perceraian;
  2. Sertifikasi pimpinan peradilan tentang perlindungan hak-hak anak dan perempuan pasca-perceraian serta pelaksanaannya; dan
  3. Pemerintah Pusat sudah saatnya mendirikan Lembaga Tabungan Anak (LTA), suatu lembaga mirip BPJS Ketenagakerjaan). Setiap orang tua yang mempunyai anak di bawah 18 tahun wajib membayarkan tabungan setiap anaknya minimal Rp 25k perbulan. Jika terjadi suatu ‘masalah’, dana ini digunakan untuk kepentingan anak. Jika tidak ada ‘masalah’, tabungan ini baru dapat dicairkan ketika anak sudah berusia 18 tahun.

Untuk diketahui, PA Bontang sudah diundang dua kali oleh Kementerian PPN/Bapennas menghadiri forum diskusi terpumpun berkaitan pemenuhan perlindungan hak-hak anak dan perempuan pasca-perceraian. Forum diskusi pertama diadakan pada tanggal 09 September tahun 2024 dan forum diskusi kedua diadakan pada tanggal 18 Februari 2025.

Ketua PA Bontang berharap, PA Bontang dapat memberikan yang terbaik untuk lembaga peradilan agama dan juga masyarakat sekitarnya. Wujud nyatanya adalah PA Bontang terus berkomitmen untuk memperjuangkan kaum rentan, dalam hal ini adalah hak-hak kaum perempuan dan anak korban perceraian. [NH/PA.Botg]

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396