Pengadilan Agama Bontang Sosialisasikan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 5 Tahun 2024
Bontang, 3 Januari 2025 – Awal tahun menjadi momentum penting bagi setiap lembaga untuk menyusun rencana kerja dan menetapkan target yang akan dicapai. Pengadilan Agama Bontang memanfaatkan kesempatan ini untuk menunjukkan komitmennya dalam meraih gelar Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penegasan Implementasi Pembangunan Zona Integritas bagi Pimpinan, Hakim, dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Bontang, dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga selesai. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Hakim, dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Bontang, yang memberikan perhatian penuh terhadap pentingnya pembangunan zona integritas di lingkungan peradilan agama.
Dalam Surat Edaran tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menegaskan agar Pimpinan, Hakim, dan seluruh aparat peradilan agama bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan kewajiban, serta memastikan tidak ada ruang bagi terjadinya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan peradilan yang bersih serta profesional.
Dengan langkah ini, Pengadilan Agama Bontang berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, serta semakin mendekatkan diri pada pencapaian gelar WBK dan WBBM. (mrwn)