Sosialisasi Eksekusi Arbitrase Syariah

Bontang, Rabu, 4 Desember 2024, bertempat di Ruang Media Center pada pukul 10.45 Pengadilan Agama Bontang menggelar Sosialisasi Sosialisasi Eksekusi Arbitrase Syariah Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang.
Dalam sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Bontang menyampaikan bahwa:
- Prosedur pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal Putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Agama
- Penyerahandan pendaftaran, dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau pinggir putusan oleh panitera Pengadilan Agama dan Arbiter atau kuasanya yang menyerahkan dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran
- Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinan otentik kepada Panitera Pengadilan Agama
- Tidak terpenuhinyan ketentuan sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan
- Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para Pihak
Ketentuan Eksekusi Arbitrase Syariah tersebut di atur pada:
- Pasal 59 UU No 30 Tahun 1999
- Pasal 61 UU No 30 Tahun 1999
- Pasal 62 UU No 30 Tahun 1999
- Pasal 63 UU No 30 Tahun 1999
Pembatalan Putusan Arbitrase syariah harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran Putusan arbitrase kepada panitera Pengadilan Agama
Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah:
- Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir
- Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan banding tersebut diterima oleh MA
Eksekusi Putusan Arbitrase Internaisonal yang berwenang adalah Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan syarat dan ketentuan
Pembatalan Putusan Arbitrase Internaisonal:
- Konvensi Newyork 1958
- Keppres No 34 Tahun 1981 mengesahkan dan bergabung dengan Konvensi tersebut
- Perma No 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Asing
