Uji Kualitas Putusan Hakim, PA Bontang Mengadakan Eksaminasi Putusan

Bontang, Kamis (03/10) Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Ketua Nor Hasanuddin, Lc., M.A., melaksanakan eksaminasi putusan hakim di lingkungan Pengadilan Agama Bontang.
Menjadi objek dalam eksaminasi kali ini adalah putusan perkara Nomor 163/Pdt.G/2024/PA.Botg yang diputus tertanggal 24 Juni 2024. Hadir dalam forum eksaminasi putusan ini Ketua Nor Hasanuddin, Lc., M.A., Wakil Ketua Dr. Massadi, S.Ag., M.H., seluruh Hakim serta Panitera sidang Pengadilan Agama Bontang.
Dalam sambutannya Ketua PA Bontang menyampaikan bahwa Eksaminasi memastikan bahwa putusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan hukum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
‘‘Eksaminasi juga memperhatikan apakah prosedur peradilan telah dilaksanakan dengan benar. Hal ini penting untuk menjamin bahwa setiap pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperjuangkan haknya,’’ ujar Ketua PA Bontang.
Pelaksanaan eksaminasi putusan ini dipandu secara langsung oleh Ketua PA Bontang yang sekaligus menjadi eksaminator utama dalam eksaminasi kali ini. Kegiatan eksaminasi putusan diawali dengan membedah seluruh dokumen kelengkapan administrasi perkara (bundel A) mulai dari surat gugatan, penetapan-penetapan sampai dengan berita acara persidangan (BAS). Eksaminasi putusan dilanjutkan dengan diskusi terkait format (mulai dari kepala putusan, badan putusan, kaki putusan) serta pertimbangan (baik formil maupun materiil). Beberapa koreksi dan kritik yang membangun juga disampaikan oleh Ketua PA Bontang sebagai eksaminator. Diharapkan dengan adanya eksaminasi putusan ini meningkatkan kualitas putusan para hakim Pengadilan Agama Bontang dan putusan yang dihasilkan oleh pengadilan adalah putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rdn)
