Implementasikan SE MA RI Nomor 1 Tahun 2017: PA Bontang Gelar Sosialisasi Memorandum tentang Pedoman Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Perkara Kewarisan Islam

Bontang, Kamis (05/09) - Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Memorandum Nomor: 432/KPA.W17-A6/HK2.6/VII/2024 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Perkara Kewarisan Islam pada Pengadilan Agama Bontang. Adapun yang mengikuti kegiatan tersebut yakni Ketua, Hakim, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang.
Kegiatan rapat diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bontang Bpk. Nor Hasanuddin, Lc., M.A. Dalam sambutannya beliau menyampaikan latar belakang diterbitkannya memorandum tersebut dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Agama angka 2 menegaskan, “Surat gugatan/permohonan dalam perkara kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, ketua pengadilan atau hakim yang ditunjuk sebelum penetapan majelis hakim dapat memberi petunjuk untuk memperbaikinya. Apabila tidak diperbaiki, maka perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima”.

Dalam pelaksanaan memorandum tersebut diharapkan ketua pengadilan dan/atau hakim yang ditunjuk dalam memberikan petunjuk harus mempedomani hal-hal yang ditetapkan dan semua penanggungjawab yang terlibat pemeriksaan agar mematuhi ketentuan alur proses yang ditetapkan dalam memorandum.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Memorandum Nomor: 432/KPA.W17-A6/HK2.6/VII/2024 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Perkara Kewarisan Islam pada Pengadilan Agama Bontang diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi serta meningkatkan kualitas peradilan Islam. (NAA)
