banner ptaa

 

on . Dilihat: 412

Sosialisasi Memorandum Nomor 426/KPA.W17-A6/HK2.6/VII/2024

Kamis (05/09) - Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Ketua, para Hakim, ASN dan PPNPN Pengadilan Agama Bontang mengikuti Sosialisasi Memorandum Nomor: 426/KPA.W17-A6/HK2.6/VII/2024 terkait Ketentuan dan Alur Proses Pelayanan Kuasa Insidentil pada Pengadilan Agama Bontang yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang Bapak Nor Hasanuddin, Lc., M.A.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dan menjunjung tinggi tertib administrasi pelayanan kuasa insidentil, maka Pengadilan Agama Bontang memandang perlu mengambil langkahlangkah konkret guna memastikan pelayanan kuasa insidentil sesuai dengan ketentuan dengan mempedomani Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakukan Buku I Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dan Surat Edaran TUADA ULDILTUN MARI, Nomor : MA/Kumdil/8810/1987 tanggal 21 September 1987 tentang Ijin Sebagai Pembela/Penasehat Hukum dengan ketentuan: Adanya Adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa insidentil dengan penerima kuasa insidentil yang dituangkan dalam surat keterangan hubungan keluarga dari lurah setempat dan Hubungan keluarga sebagaimana maksud angka (1) hanya terbatas pada:

  • Isteri dan suami (bukan bekas isteri atau bekas suami).
  • Anak-anak yang belum berkeluarga (bukan anak sebagai penerima kuasa insidentil, tetapi anak yang dapat diwakili secara insidentil oleh Biro Hukum TNI/POLRI untuk beracara di pengadilan). Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
  • Orang tua dari suami isteri tersebut.

Dengan adanya memorandum tersebut memudahkan bagi petugas PTSP Pengadilan Agama Bontang untuk mengarahkan para pencari keadilan dalam hal pengurusan Kuasa Insidentil di Pengadilan Agama Bontang.

ada banyak hal yang harus ditindaklanjuti dan pada pertengahan Juli 2024 harus selesai tindaklanjutnya agar ke depannya Pengadilan Agama Bontang menjadi lebih baik. (FM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48