Optimalkan Upaya Non Litigasi, Mediator Hakim PA Bontang Kembali Damaikan Sengketa Harta Bersama Melalui Prosedur Mediasi
Bontang, Rabu (26/06) – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bontang, Hakim Pengadilan Agama Bontang sekaligus Mediator bersertifikat Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., berhasil damaikan para pihak yang bersengketa berkenaan dengan Harta Bersama.
Perkara dengan Nomor register 144/Pdt.G/2024/PA.Botg merupakan perkara ke 5 yang mampu diselesaikan (perdamaian seluruhnya) dengan cara non litigasi di Pengadilan Agama Bontang pada tahun 2024.
Dalam pelaksanaan mediasinya Hakim mediator PA Bontang menerapkan metode Pemetaan/identifikasi masalah, probing, reframing dan kaukus serta menerapkan pendekatan kekeluargaan dan dari hati ke hati, sehingga mampu menyentuh nurani dari para pihak berperkara.
Selain menerapkan berbagai metode mediasi, Hakim mediator juga memaksimalkan peran Kuasa Hukum pihak Penggugat (Budi Jatmiko, S.E., S.H., Joko Sulistiono, M.H. dan Fardy Iskandar, M.H.) dan Tergugat (Miswanto, S.H. dan Sulastri, S.H.) dalam penyelesaian sengkete secara kekeluargaan.
Dengan seluruh pendekatan-pendekatan dan penerapan metode mediasi tersebut, proses mediasi dapat dilaksanakan secara optimal oleh Mediator dengan 3 (tiga) kali pertemuan intensif bersama para pihak dan berhasil mencapai solusi-solusi pemecahan masalah secara win win solution dengan menghasilkan pasal-pasal kesepakatan damai antar para pihak.
Objek sengketa harta bersama dalam Perkara Nomor 144/Pdt.G/2024/PA.Botg ini adalah meliputi 2 (dua) objek tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Optimalisasi penyelesaian perkara secara Non Litigasi ini merupakan bentuk kerja nyata Pengadilan Agama Bontang dalam rangka memberikan dan memenuhi rasa keadilan yang terbaik bagi para pihak yang mencari solusi melalui Pengadilan Agama Bontang, harapan ke depan akan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan dengan menerapakan metode non litigasi di Pengadilan Agama Bontang.(AFSM)