Pengadilan Agama Bontang Sukses Laksanakan
Lelang Aset Debitur Bank BSI
Pada hari Kamis, 20 Juni 2024, Pengadilan Agama Bontang bersama pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bontang melaksanakan penjualan lelang objek eksekusi sengketa Ekonomi Syariah dengan Nomor Eksekusi 1/Pdt.Eks/2019/PA.Botg. Dengan Objek eksekusi yang dijual dalam pelelangan tersebut berupa 9 (sembilan) unit aset antara lain berupa beberapa lahan, juga tanah dan bangunan.
Hadir dalam pelaksanaan lelang tersebut antara lain Panitera Pengadilan Agama Bontang Faidil Anwar, S.Ag., S.H., M.H., serta Aga Budiman selaku Pejabat Lelang dari KPKNL Kota Bontang, juga di hadiri Oleh Kuasa dari Bank Syariah Indonesia.
Sebelum lelang dimulai, Panitera telah menyiapkan dokumen keperluan lelang antara lain SKPT dari Badan Pertanahan Kota Bontang, bukti Pengumuman Lelang dan administrasi lainnya guna mendukung keabsahan pelaksanaan lelang tersebut.
Lelang dimulai pukul 09.00 WITA bertempat di Ruangan Media Center Pengadilan Agama Bontang dan dipimpin langsung oleh Pejabat Lelang dari KPKNL Kota Bontang. Dari keseluruhan objek lelang yang ditawarkan, pejabat Lelang memperlihatkan dan menerangkan bahwa sampai pukul 09.00 Wita ketika dimulainya acara, salah satu obyek lelang telah mendapat beberapa pembeli yang memasukkan penawaran atau menyetor uang jaminan terhadap objek lelang tersebut. Kemudian dengan disaksikan oleh Panitera Pengadilan Agama Bontang dan Kuasa dari Bank Syariah Indonesia, Pejabat Lelang telah menyatakan objek tersebut telah terjual oleh penawar tertinggi.
Selanjutnya pejabat lelang KPKNL menerangkan bahwa batas pelunasan sisa biaya adalah terhitung 5 hari kerja sejak tanggal penetapan pemenang lelang, dan apabila pembeli tersebut belum menyetorkan sisa biaya yang ada pada batas akhir pelunasan, maka uang jaminan yang sudah disetorkan ke rekening KPKNL akan hangus. Sementara itu, beberapa objek lelang lainnya, berstatus TAP atau Tidak Ada Peminat. (DNA)