Waspadai Contemp of Court, Ketua PA Bontang Gelar Internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KPPH)
Bontang, Senin (03/06) Mengingat Luhurnya Martabat dan Kehormatan Hakim sebagai penyelenggara peradilan, Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A. menggelar Internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KPPH) pada Media Center Pengadilan Agama Bontang.
Internalisasi yang dihadiri oleh Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Bontang ini, bertujuan untuk mengantisipasi tindak terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau kerap dikenal luas dengan istilah Contempt of Court .
Dalam materinya, Ketua PA Bontang juga mendalami Laporan Hukuman Disiplin Hakim Semester I 2024 oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) . “Hukuman disiplin untuk hakim sepertinya masih seputar Korupsi, Nepotisme dan Wanita, jadi baiknya kita menghindari segala tidakan yang dapat mengacu kearah sana” ujar Ketua PA Bontang di sela penyampaian materinya.
Mengantisipasi hal tersebut, Ketua PA Bontang juga turut menghimbau Hakim untuk kembali memaknai Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/PKY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sebagai pedoman preventif dan korektif dalam menjaga professionalitas Hakim.
Diharapkan dengan adanya internalisasi KPPH ini, Pengadilan Agama Bontang dapat Menjaga Marwah Peradilan dan Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, sebagaimana kata pepatah ‘tak ada gading yang tak retak’ , kesempurnaan hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karenanya, menjadi penting menghindari hal yang merugikan diri sendiri sebagai bentuk pencegahan. (GRE)