Wujudkan Aparatur Profesional dan Berintegritas, PA Bontang Susun Kebijakan Baru Implementasi Indeks Profesionalitas ASN
Bontang, Jum’at (17/05) Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Ketua Nor Hasanuddin, Lc., M.A., Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan seluruh Koordinator Area Pembangunan Zona Integritas ikuti rapat penyusunan kebijakan baru terkait implementasi indeks profesionalitas ASN pada Pengadilan Agama Bontang.

Tujuan penyusunan kebijakan baru ini adalah dalam rangka menuju Pengadilan Agama Bontang Kelas II yang memiliki standar yang baku dalam mengukur Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
Memberikan sambutan dan pembinaan dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Bontang, yang mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa profesionalitas merupakan kunci keberhasilan aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan publik, oleh itu, Pengadilan Agama Bontang Kelas II perlu mengukur sejauhmana tingkat profesionalitas pegawainya sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 8 Tahun 2019 yang selanjunya hasil pengukuran ini akan digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi pengembangan profesionalisme serta penilaian reformasi birokrasi..
Dalam penyampaiannya juga, Ketua Pengadilan Agama Bontang juga menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan semangat moral bagi aparatur maka setiap aparatur sipil negara Pengadilan Bontang Kelas II, selain ketua pengadilan, yang memiliki nilai IP ASN tertinggi diberi sertifikat dan/atau penghargaan lainnya setiap akhir tahun berjalan, dan sebaliknya bagi mereka yang secara sengaja tidak meningkatkan kompetensi dengan tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai bidangnya yang disediakan oleh PTA Samarinda, Ditjend Badilag maupun BSK DIKLAT KUMDIL maka akan dikenakan sanksi.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel terkait isi dan materi kebijakan baru implementasi indeks profesionalitas ASN pada Pengadilan Agama Bontang yang secara antusias diikuti oleh seluruh peserta rapat.
Dengan disusunnya kebijakan terkait implementasi Indeks Profesionalitas ASN ini diharapkan mampu menjadi dasar dan standar baku dalam mengukur Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.(AFSM)
