Tindaklanjuti Kerjasama dengan PT Pupuk Kaltim, Hakim PA Bontang Sosialisasikan Implementasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Bagi Karyawan PKT
Bontang, Senin (09/02) Bertempat di aula Ruang Mahoni Kantor Pusat PT Pupuk Kaltim, Hakim PA Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H. jadi narasumber sosialisasi implementasi perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian kepada Persatuan Istri Karyawan PT Pupuk Kaltim (PIKA-PKT).

Menjadi peserta Kegiatan sosialisasi implementasi perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian ini seluruh Anggota Persatuan Istri Karyawan PT Pupuk Kaltim (PIKA-PKT) serta seluruh karyawan PT Pupuk Kaltim.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas kerjama antara Pengadilan Agama Bontang dan PT Pupuk Kalimantan Timur tentang perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian bagi karyawan PT Pupuk Kaltim.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Persatuan Istri Karyawan PT Pupuk Kaltim (PIKA-PKT) yang dalam sambutannya menyampaikan urgensi pelaksanaan kegiatan sosialisasi sebagai salah satu upaya perlindungan Perusahaan atas keluarga karyawan PT Pupuk Kaltim.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Hakim Pengadilan Agama Bontang, yang dalam pemaparannya menyampaikan materi berkenaan ruang lingkup dan mekanisme perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang sangat disambut secara aktif oleh seluruh peserta sosialisasi, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang masuk dalam kegiatan sosialisasi ini.
Dengan telah diselenggarakannya Sosialisasi terkait implementasi perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian, diharapkan kedepannya dapat mengurangi angka perceraian yang terjadi pada pegawai PT Pupuk Kaltim serta melindungi hak anak dan perempuan pasca perceraian.(AFSM)
