Di Penghujung Akhir Tahun 2023, Pengadilan Agama Bontang Melaksanakan DDTK Juru Sumpah

Bertempat di ruang media center tanggal 28 Desember 2023 pukul 09.00 WITA diadakan DDTK (diklat di tempat kerja) Juru Sumpah yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A. yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panmud, Kasir dan PPNPN.
Dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Bontang menyampaikan pentingnya Juru Sumpah dalam proes persidangan dan sebagai tindak lanjut dari surat keputusan KPA dan KPN pada bulan Maret 2023 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Gugatan dan Permohonan pada Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bontang dan Pengadilan Negeri Bontang di Kota Bontang di dalam Surat Keputusan tersebut terdapat kesepakatan untuk menetapkan pengambilan biaya juru sumpah dan ini akan dipraktekkan di Pengadilan Agama Bontang awal tahun 2024.

Adapun dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Bontang menyampaikan kriteria petugas tenaga sumpah yang ditunjuk harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut; dewasa, beragama Islam, serta memahami tata cara sumpah dengan baik menurut agama maupun hukum positif, Juru Sumpah merupakan petugas membantu Majelis Hakim dalam pengambilan sumpah terhadap saksi, ahli, dan atau penerjemah dalam persidangan.
Dalam DDTK tersebut dijelaskan mengenai tata cara pelaksanaan dan syarat-syarat yang diwajibkan sebagai petugas Juru Sumpah, Petugas Juru Sumpah yang diwajibkan membantu dalam jalannya persidangan berasal dari tenaga PPNPN. Saksi yang hadir didalam persidangan diwajibkan disumpah terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Hukum Acara.
Dan di akhir sambutannya, beliau menyampaikan semoga ke depannya kegiatan ini berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi untuk Pengadilan Agama Bontang dan masyarakat pencari keadilan. (Hjh)
