Pengadilan Agama Bontang Ikuti Bimbingan Teknis Kementrian Keuangan Corpu Open Class dengan judul "Mencermati Standar Biaya Masukan Demi Belanja Tanpa Temuan"
Bontang, Kamis (21/09) Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Sekretaris Adi Dharma, S.Kom., Kasubbag Umum dan Keuangan Ana Syuryaningrum, S.H.I., Kasubbag PTIP, Awaluddin Nur, S.H.I. Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Pelaksana Gina Rahayu, A.Md. dan Grace Ramayani Effendi, A.Md. ikuti Bimbingan Teknis Kementrian Keuangan Corpu Open Class dengan judul "Mencermati Standar Biaya Masukan Demi Belanja Tanpa Temuan” secara daring, yang disiarkan lansung dari Balai Diklat Keuangan Cimahi, dengan link HTTPS://LINKTR.EE/BDKCIMAHI23

Menjadi peserta dalam kegiatan bimbingan teknis ini seluruh Tim Pengelola Keuangan dari berbagai satuan kerja seluruh Indonesia dan dibuka untuk umum. Bapak Deny Wartin yang menjadi host atau pemandu acara, Opening speech atau Pembukaan Acara dibuka oleh Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Bapak Bambang Yuri Istanto dalam sambutannya beliau menyampaikan kegiatan ini sekaligus sinergi kolaborasi di internal Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Sistem Penganggaran, rekan-rekan dari Balai Diklat Keuangan Cimahi yang bertuan untuk edukasi menginat pentingnya APBN kita, seperti fasilitas listrik dan internet yang ada di kantor kita sekarang ini, fasilitas pendidikan dan kesehatan, dapat dibayangkan apabila APBN kita tidak sehat dan tidak kuat, akan mempengaruhi kita semua dan negara kita yang mana APBN ini perannya sangat luar biasa untuk rakyat Indonesia.

Bapak Haris Permadi selaku moderator memberikan kesempatan kepada Bapak Fajar Apriliana sebagai Narasumber dalam penyampaian materi Standar Biaya Masukan Tahun 2024 dengan penjelasan sebagai berikut, Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran”.
Penyusunan RKA K/L dilakukan berdasarkan beberapa hal salah satunya Satuan Biaya Ditetapkan sebagai batas tertinggi atau estimasi. Satuan Biaya Satuan biaya yang digunakan antara lain Standar Biaya Masukan, Standar Biaya Keluaran, dan Standar Struktur Biaya. Tidak Ditetapkan dalam PMK SBM Tidak Ditetapkan dalam PMK SBM Satuan yang menambah penghasilan, harus mendapat Izin Menkeu terlebih dahulu,Kebijakan SBM Tahun 2024 mengalami kenaikan sekitar 40% (AAN)
