SAKSI BERADA DI LUAR KOTA, PENGADILAN AGAMA BONTANG PERIKSA
SECARA ELEKTRONIK

Bontang, (12/09/2023) – Pengadilan Agama Bontang melakukan pemeriksaan saksi secara elektronik via teleconference terhadap perkara Penetapan Ahli Waris (PAW) Nomor 96/Pdt.P/2023/PA.Botg yang didaftarkan Para Pemohon secara e-court. Pemeriksaan saksi secara virtual tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bontang dan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat sebagai fasilitator. Sidang pemeriksaan saksi secara elektronik ini dilaksanakan karena domisili kedua orang saksi para Pemohon berada di kota Jakarta Barat.
Persidangan pembuktian saksi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Nor Hasanuddin, Lc., M.A, Riduansyah, S.H.I., M.H dan Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Panitera, Faidil Anwar, S.Ag., S.H., M.H.

Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi secara jarak jauh melalui media komunikasi audiovisual tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
Dengan implementasi persidangan secara elektronik tersebut, para pihak menjadi terbantu karena tidak harus menghadirkan para saksi yang berada di luar kota. Sehingga asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dirasakan seutuhnya oleh para pencari keadilan. (Rdn)
