Pengadilan Agama Samarinda mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring dengan tema “Mewujudkan Putusan yang Memenuhi Moral Justice, Legal Justice dan Social Justice”
Samarinda, 07 September 2023 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Samarinda, seluruh tenaga teknis Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita, serta Jurusita Pengganti mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring dengan tema “Mewujudkan Putusan yang Memenuhi Moral Justice, Legal Justice dan Social Justice” dengan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Bapak Dr. Abd. Hakim, M.H.I.
Kegiatan bimtek ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait kondisi dan perkembangan perkara yang ada di peradilan agama. Adapun rangkaian kegiatan bimtek diawali dengan pengerjaan pre-test 1 (satu) hari sebelum agenda penyampaian materi, kemudian penyampaian materi dan pengerjaan post-test.
Mengusung tema terkait putusan hakim, maka sebenarnya pernyataan hakim yang dibuat oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan yang terbuka untuk umum dan bertujuan untuk mengakhiri sengketa antara para pihak. Bukan saja yang diucapkan yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan. Putusan hakim adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara.
Idealnya putusan hakim mampu mengkombinasikan 3 (tiga) aspek sekaligus yaitu Legal Justice (kepastian hukum) pelaksanaan hukum sesuai dengan bunyinya sehingga masyarakat dapat memastikan bahwa hukum dilaksanakan. Kepastian hukum intinya adalah hukum ditaati dan dilaksanakan. Moral Justice (Keadilan) penilaian terhadap perlakuan seseorang terhadap yang lainnya dengan menggunakan norma tertentu sebagai ukurannya. Social Justice (kemanfaatan) yang cenderung menghasilkan kesenangan, kebaikan, atau kebahagiaan, atau untuk mencegah terjadinya kerusakan, penderitaan, atau kejahatan, serta ketidakbahagiaan pada pihak yang kepentingannya dipertimbangkan.
Mahkamah Agung RI telah menetukan bahwa putusan Hakim harus mempertimbangkan beberapa aspek yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis sehingga keadilan yang dicapai, diwujudkan, dan dipertanggungjawabkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan masyarakat (social justice). *DR