banner ptaa

 

on . Dilihat: 61

Menakar Implementasi Wewenang Komisi Yudisial Pada RUU Komisi Yudisial RI, PA Bontang Ikuti FGD Bersama Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Secara Daring

Bontang, Senin (04/09) Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bontang, Hakim Pengadilan Agama Bontang ikuti Forum Group Discusion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA RI Secara Daring.

FGD RUU KY

Adapun tema Forum Group Discusion (FGD) yang diselenggarakan secara daring dan luring oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA RI ini adalah “Implementasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim”.

Menjadi peserta dalam kegiatan Forum Group Discusion (FGD) ini adalah seluruh Pimpinan dan Hakim tingkat pertama dan tingkat banding dari 4 (empat) lingkungan badan peradilan seluruh Indonesia.

Membuka kegiatan secara resmi Mewakili Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. (Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan), yang mengawali sambutannya dengan menyampaikan urgensi diselenggarakannya Forum Group Discusion (FGD) terkait RUU Komisi Yudisial RI.

Dalam penyampaiannya juga, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan juga menekankan urgensi bagi Mahkamah Agung untuk segera menyusun kajian ilmiah atas RUU Komisi Yudisial RI sehingga kedepan peran Komisi Yudisial RI dapat betul-betul menjadi pengawal penegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku Hakim.

Menjadi Narasumber pertama dalam kegiatan FGD ini adalah Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL. Yang menyampaikan materi dengan tema “Dinamika kewenangan Komisi Yudisial dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim dan kemandirian Hakim”

Menjadi Narasumber kedua dan ketiga dalam kegiatan FGD ini adalah Dr. H. Harjono, S.H., MCL., yang materi dengan tema “Filosofi dan Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial” dan Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum (Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI) yang menyampaikan materi dengan tema “Implementasi wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim.”

Dengan mengikuti Forum Group Discusion (FGD) yang diselenggarakan secara daring dan luring oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA RI ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas Hakim Pengadilan Agama Bontang.(AFSM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48