Tindaklanjuti Keputusan SEKMA Nomor 631/SEK/SK/VII/2023, Ketua PA Bontang Selenggarakan Rapat Monitoring Evaluasi Pengelolaan PPID: Tunjukkan Akuntabilitas
Bontang, Senin (28/08) – Jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta Tim Monitoring dan Evaluasi Internal Pengadilan Agama Bontang selenggarakan Rapat di Media Center.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A., selaku Dewan Pertimbangan PPID, dihadiri oleh Panitera juga selaku Dewan Pertimbangan, Sekertaris selaku Atasan PPID, Panmud Hukum selaku PPID, dan seluruh Panmud, Kasub, serta petugas layanan informasi selaku PPID Pelaksana.

Adapun Hakim PA Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H. bagian dari Tim Monitoring dan Evaluasi Internal memaparkan pemantauan dan penilaian atas pengelolaan PPID PA Bontang yang didasari oleh Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Nomor 631/SEK/SK/VII/2023 tentang Juknis Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik di Pengadilan.
Berdasarkan hasil monitoring diketahui kondisi PPID PA Bontang masih memerlukan penambahan informasi diantaranya Implementasi Satu Data Indonesia yang berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik, Penyajian data barang dan jasa pada Kesekretariatan PA Bontang, serta Keterbukaan Informasi Publik terkait data-data perkara.
Dalam rangka mengevaluasi hasil monitoring PPID, pejabat pelaksana PPID kembali ditekankan untuk mengisi setiap fitur pada Portal PPID sesuai dengan SK Pengelola PPID dan struktur organisasi PPID.

Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Internal yang telah dipaparkan oleh Hakim PA Bontang, Dewan Pertimbangan PPID yaitu Ketua PA Bontang menekankan kepada seluruh Pejabat pengelola PPID untuk segera melakukan tindakan perbaikan terkait PPID PA Bontang paling lambat 8 September 2023. Sehubungan dengan adanya tengat waktu, Ketua PA Bontang juga menghimbau pejabat terkait untuk melaksanan time manajement sehingga dengan waktu yang terbatas produktivitas kerja, baik yang berkaitan dengan PPID maupun TUPOKSI tetap terlaksana dengan maksimal. Dalam penutupannya Ketua PA Bontang juga mengingatkan bahwa masyarakat/publik adalah alasan kita sebagai Pegawai Negeri Sipil memiliki pekerjaan. Sudah selayaknya publik mengetahui penyelengaraan tugas dan fungsi pengadilan sebagai lembaga negara, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban kita selaku pejabat negara menyediakan informasi yang akuntabel kepada masyarakat. (GRE)
