Tutup Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT MA RI Ke-78, PA Bontang Gelar Sosialisasi Persidangan Elektronik, Mediasi Elektronik, dan Strategi Eksekusi Bersama Advokat Se Kalimantan Timur
Bontang, Jum’at (18/08) Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, PA Bontang laksanakan kegiatan Sosialisasi PERMA 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan, PERMA 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik dan Strategi Efektifitas Pelaksaan Eksekusi di Pengadilan Agama Bontang.

Kegiatan sosialiasi PERMA 7 Tahun 2022, PERMA 3 Tahun 2022, dan Strategi Efektifitas Pelaksaan Eksekusi di Pengadilan Agama Bontang merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung RI yang ke-78.
Menjadi peserta dalam kegiatan 3 (tiga) materi sosialisasi ini advokat se-Kalimantan Timur yang hadir di Pengadilan Agama Bontang secara luring.
Membuka dan memberikan sambutan dalam kegiatan sosialiasi Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., yang mengawali sambutannya dengan menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran seluruh advokat yang hadisr sebagai peserta dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya juga, Ketua PA Bontang menyampaikan bahwa pentingnya dilaksanakan sosialisasi beberapa Peraturan Mahkamah Agung serta strategi eksekusi ini adalah dalam rangka mendukung program kerja Mahkamah Agung RI sebagai Lembaga Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi serta dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pada Pengadilan Agama Bontang.
Adapun pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Nor Hasanuddin, Lc., MA., (materi strategi efektifitas eksekusi pada Pengadilan Agama Bontang), Riduansyah, S.H.I., M.H., (materi PERMA 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik) dan Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., (PERMA 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan) yang menyampaikan materi sosialisasinya secara bergantian.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel terkait penerapan persidangan elektronik, mediasi elektronik dan kendala-kendala eksekusi yang terjadi, dimana kegiatan diskusi diikuti secara antusias oleh seluruh peserta sosialisasi.

Dengan telah dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi PERMA 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan, PERMA 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik dan Strategi Efektifitas Pelaksaan Eksekusi di Pengadilan Agama Bontang diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan peradilan di Pengadilan Agama Bontang. (AFSM)
