banner ptaa

 

on . Dilihat: 543

Awali Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT MA RI Ke-78, PA Bontang Gelar DDTK Layanan Keterbukaan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Secara Daring

Bontang, Kamis (10/08) Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, PA Bontang laksanakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Peningkatan Kualitas Layanan Keterbukaan Informasi Publik secara daring.

DDTK KETERBUKAAN INFORMASI

Dalam kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Peningkatan Kualitas Layanan Keterbukaan Informasi Publik ini Pengadilan Agama Bontang menghadirkan narasumber Komisioner sekaligus Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Ir. H. Imran Duse, M.I.Kom secara daring.

Menjadi peserta dalam Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Peningkatan Kualitas Layanan Keterbukaan Informasi Publik ini Ketua (Dewan Pertimbangan PPID), Hakim, Panitera (Dewan Pertimbangan PPID), Sekretaris (Atasan PPID), Panitera Muda Hukum (PPID), serta seluruh PPID Pelaksana Pengadilan Agama Bontang.

Membuka dan memberikan sambutan dalam kegiatan DDTK Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., yang mengawali sambutannya dengan menyampaikan ucapan terimakasih atas kesediaan Komisioner yang sekaligus Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur untuk menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya juga, Ketua PA Bontang berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Peningkatan Kualitas Layanan Keterbukaan Informasi Publik ini mampu menjadi pedoman bagi seluruh aparatur PA Bontang dalam rangka peningkatan kualitas layanan keterbukaan Informasi pada Pengadilan Agama Bontang.

Kegiatan pendampingan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber yang memaparkan terkait mekanisme layanan prima keterbukaan Informasi sebagaimana amanah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel terkait kondisi dan kendala layanan keterbukaan Informasi Publik pada Pengadilan Agama Bontang.

Dengan adanya Diklat di Tempat Kerja (DDTK) ini diharapkan seluruh Aparatur PA Bontang dapat benar-benar mampu mengimplementasikan layanan keterbukaan informasi secara prima dan profesional. (AFSM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48