Awali Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT MA RI Ke-78, PA Bontang Gelar DDTK Layanan Keterbukaan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Secara Daring
Bontang, Kamis (10/08) Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, PA Bontang laksanakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Peningkatan Kualitas Layanan Keterbukaan Informasi Publik secara daring.

Dalam kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Peningkatan Kualitas Layanan Keterbukaan Informasi Publik ini Pengadilan Agama Bontang menghadirkan narasumber Komisioner sekaligus Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Ir. H. Imran Duse, M.I.Kom secara daring.
Menjadi peserta dalam Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Peningkatan Kualitas Layanan Keterbukaan Informasi Publik ini Ketua (Dewan Pertimbangan PPID), Hakim, Panitera (Dewan Pertimbangan PPID), Sekretaris (Atasan PPID), Panitera Muda Hukum (PPID), serta seluruh PPID Pelaksana Pengadilan Agama Bontang.
Membuka dan memberikan sambutan dalam kegiatan DDTK Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., yang mengawali sambutannya dengan menyampaikan ucapan terimakasih atas kesediaan Komisioner yang sekaligus Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur untuk menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya juga, Ketua PA Bontang berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Peningkatan Kualitas Layanan Keterbukaan Informasi Publik ini mampu menjadi pedoman bagi seluruh aparatur PA Bontang dalam rangka peningkatan kualitas layanan keterbukaan Informasi pada Pengadilan Agama Bontang.
Kegiatan pendampingan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber yang memaparkan terkait mekanisme layanan prima keterbukaan Informasi sebagaimana amanah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel terkait kondisi dan kendala layanan keterbukaan Informasi Publik pada Pengadilan Agama Bontang.
Dengan adanya Diklat di Tempat Kerja (DDTK) ini diharapkan seluruh Aparatur PA Bontang dapat benar-benar mampu mengimplementasikan layanan keterbukaan informasi secara prima dan profesional. (AFSM)
